Meski Isi Dicurangi, Mendag Belum Mau Evaluasi Harga Eceran Minyakita

Mendag Budi Santoso mengatakan kecurangan pengusaha memanipulasi isi Minyakita tak dipicu harga eceran yang rendah tapi karena ketamakan. -Foto CNN Indonesia.--
Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah belum tentu akan mengevaluasi harga eceran tertinggi (HET) Minyakita meskipun ditemukan berbagai kasus kecurangan dalam distribusi dan produksi minyak goreng rakyat tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan yang terjadi di lapangan bukan disebabkan oleh ketetapan HET Minyakita, melainkan akibat ulah oknum pelaku usaha yang berusaha mendapatkan keuntungan lebih dengan cara yang melanggar aturan.
Dalam kunjungannya ke pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Budi menyampaikan bahwa pemerintah masih fokus menangani berbagai bentuk pelanggaran yang telah ditemukan. Salah satu modus yang terungkap adalah pengurangan volume minyak dalam kemasan, serta penggunaan minyak non-DMO untuk memproduksi Minyakita. Pelaku usaha yang melakukan praktik tersebut diduga memanfaatkan celah regulasi agar tetap memperoleh margin keuntungan yang lebih tinggi.
Sejak Desember 2024, Kementerian Perdagangan telah mengidentifikasi 66 perusahaan yang melanggar aturan Minyakita. Temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan pemerintah dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi. Beberapa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA), telah dikenai tindakan tegas berupa penyegelan dan proses hukum lebih lanjut.
Budi menegaskan bahwa langkah pemerintah saat ini bukan sekadar mempertimbangkan evaluasi terhadap HET, tetapi lebih kepada memastikan bahwa sistem distribusi Minyakita berjalan sesuai ketentuan. Ia menilai bahwa harga yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter, masih berada dalam rentang yang wajar dan seharusnya tidak menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk melakukan kecurangan.
Pemerintah juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi minyak goreng bersubsidi ini agar tidak terjadi kebocoran ke pasar yang tidak semestinya. Salah satu fokus pengawasan adalah memastikan bahwa minyak yang disalurkan benar-benar sampai kepada masyarakat dengan harga yang telah ditentukan. Dalam beberapa kasus, ditemukan indikasi bahwa Minyakita dijual dengan harga lebih tinggi di tingkat pengecer atau bahkan dialihkan ke pasar non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Selain itu, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti melanggar aturan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri, terutama di tengah tantangan distribusi dan fluktuasi harga bahan baku.
Budi menambahkan bahwa kebijakan pemerintah dalam mengatur HET bertujuan untuk melindungi konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada Minyakita sebagai alternatif minyak goreng yang lebih terjangkau. Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh produsen maupun distributor akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah berharap agar distribusi Minyakita tetap berjalan lancar dan tersedia bagi masyarakat dengan harga yang sesuai kebijakan. Evaluasi terhadap HET Minyakita masih terbuka sebagai opsi di masa mendatang, tetapi untuk saat ini, prioritas utama pemerintah adalah menertibkan pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi guna mencegah praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat luas.