45 Napi Kembali ke Lapas Kutacane, 7 Orang Masih Buron

Penanganan narapidana kabur dari Lapas Kutacane.//Foto: dok/istimewa.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabarkan perkembangan terbaru terkait pelarian 52 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara. Hingga saat ini, sebanyak 45 napi telah kembali ke lapas dengan bantuan dan dorongan dari pihak keluarga mereka.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025 kemarin mengatakan, dari total 52 warga binaan yang sempat meninggalkan Lapas Kutacane, sampai hari ini (kemarin-Red) 45 orang sudah kembali dengan diantar oleh keluarga masing-masing.

Rika menyampaikan rasa syukur atas kembalinya para napi secara bertahap. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencarian terhadap tujuh narapidana yang masih belum kembali.

Ditambahkannya, pihaknya bersyukur hingga kini satu per satu warga binaan yang sempat melarikan diri kini telah kembali. pihaknya juga terus berkoordinasi untuk memastikan para napi yang belum kembali dapat segera ditemukan.

Ditjenpas juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu membujuk para napi untuk kembali ke dalam tahanan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Tenggara beserta jajaran, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur kepolisian, TNI, dan Forkopimda yang telah bekerja sama dalam proses ini," kata Rika.

Kronologi Kejadian

Insiden kaburnya para napi terjadi pada Senin 10 Maret 2025 yang lalu sekitar pukul 18.20 WIB. Mereka memanfaatkan momen berbuka puasa dengan melarikan diri ke arah area penjualan takjil yang berada di depan lapas.

Pada awalnya, jumlah napi yang dilaporkan kabur adalah 49 orang. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang, diketahui bahwa total napi yang melarikan diri mencapai 52 orang. Seiring berjalannya waktu, sebagian besar dari mereka berhasil dikembalikan ke lapas, baik melalui penangkapan maupun penyerahan diri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa keterbatasan jumlah petugas menjadi salah satu faktor yang memudahkan para napi untuk melarikan diri. "Saat kejadian, jumlah petugas yang berjaga hanya enam orang," ujarnya di Jakarta Selatan pada Selasa 11 Maret 2025 yang lalu.

Selain itu, Rika juga menyoroti masalah kelebihan kapasitas yang terjajdi di Lapas Kutacane. Pasalnya, kata dia semestinya kapasitas lapas itu hanya untuk 100 orang, tapi kini dihuni oleh 368 narapidana.

Pihak berwenang terus melakukan pencarian terhadap tujuh napi yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka guna mempercepat proses pengembalian para napi ke dalam tahanan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan