Pastikan Hak Pilih Warga Terpenuhi, KPU Serahkan Dokumen Pindah Memilih di Rutan Krui

KPU Kabupaten Pesisir Barat, Kamis, 11 Januari 2024 kemarin, telah menyerahkan dokumen atau Formulir Model A Pindah Memilih bagi warga binaan ke Rutan Krui. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Guna memastikan hak pilih bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Kamis, 11 Januari 2024 kemarin, telah menyerahkan dokumen atau Formulir Model A Pindah Memilih ke Rutan Krui.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengaku, penyerahan formulir model A pindah memilih itu diserahkan langsung ke Rutan Krui, didampingi Sekretaris KPU Pesbar Doni Zulkarnaen, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), perwakilan Bawaslu, Panwascam, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya.

“Penyerahan dokumen pindah memilih bagi WBP tersebut merupakan wajib dan harus dilakukan, karena itu merupakan salah satu syarat bagi WBP yang sudah memiliki hak suara di Rutan Krui tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu nanti,” katanya.

Dijelaskannya, untuk jumlah formulir model A pindah memilih yang telah diserahkan ke Rutan Krui itu sebanytak 104 formulir model A pindah memilih, yang memang itu sesuai dengan data WBP yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang. Sehingga nanti, semua WBP yang telah memiliki hak suara dan masuk dalam DPT tersebut bisa menyalurkan hak suaranya sesuai dengan domisili yang ada di KTP-el masing-masing.

“Dalam Pemilu 2024 nanti terdapat lima surat suara yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presdien, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, nanti untuk masing-masing WBP di Rutan Krui tersebut akan mendapat surat suara yang berbeda-beda, artinya tidak sama dengan WBP lainnya, karena itu akan diberikan sesuai dengan domisilinya yang ada di KTP-el WBP itu sendiri. Kemungkinan ada yang hanya hendapat 1-2 surat suara, ataupun lebih, karena sesuai dengan tempat domisilinya.

“Misalnya, jika WBP tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, artinya masuk dalam daerah pemilihan (dapil) I, sehingga WBP tersebut akan mendapat lima surat suara yakni surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Begitu juga seterusnya,” pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan