Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Deretan Pasal yang Menjeratnya

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditangkap.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Senin 17 Maret 2025. Sidang ini dilakukan guna menentukan sanksi terhadap Fajar yang tersandung kasus pelecehan seksual serta penyalahgunaan narkotika.


Kasus dan Dugaan Pelanggaran
AKBP Fajar diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap empat korban, yang terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berinisial SHD (20). Tak hanya itu, ia juga diduga merekam aksi bejatnya di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur, lalu menjual video tersebut ke situs web asing.


Akibat perbuatannya, Fajar tidak hanya menghadapi sidang etik, tetapi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana. Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan dari institusi Polri sudah menantinya.


Deretan Pasal yang Menjerat AKBP Fajar
Mantan Kapolres Ngada ini dijerat dengan berbagai pasal dari sejumlah undang-undang, baik terkait kekerasan seksual, kejahatan siber, penyalahgunaan narkotika, maupun pelanggaran kode etik Polri.


Kejahatan Seksual Fajar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tepatnya pada Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1( Satu ) huruf e, g, c dan i. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.


Kejahatan Siber Karena terbukti merekam, menyimpan, dan menyebarkan video asusila, Fajar dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Penyalahgunaan Narkotika Tidak hanya terlibat dalam kasus pelecehan seksual, Fajar juga terbukti menggunakan narkoba. Ia pun dikenai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan berpotensi dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.


Pelanggaran Etik Selain tuntutan pidana, AKBP Fajar juga melanggar kode etik kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Tidak dengan Hormat. Ia juga melanggar Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Perkembangan Terbaru
Seiring dengan pencopotan AKBP Fajar dari jabatannya, Polri telah menunjuk AKBP Andrey Valentino sebagai Kapolres Ngada yang baru. Sementara itu, proses hukum terhadap Fajar masih berlanjut, baik dalam ranah kode etik maupun pidana. Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari kepolisian dalam menindak kasus ini secara transparan dan adil.


Kasus ini menjadi sorotan publik serta menjadi pengingat akan pentingnya integritas di dalam institusi kepolisian. Polri diharapkan terus meningkatkan pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan