Revisi UU TNI Tak Mengubah Fungsi Pokok, Menkum Tegaskan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.//Foto:dok/net.--


Radarlambar.Bacakoran.co – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengubah fungsi utama TNI sebagai garda pertahanan negara. Hal ini disampaikannya usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta.


“Pembicaraan tingkat satu telah selesai, dan saya tegaskan bahwa tugas serta fungsi pokok TNI tetap berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara,” ujar Supratman, Selasa 18 Maret 2025 kemarin.


Ia juga menepis anggapan bahwa revisi UU ini dapat membuka peluang kembalinya dwifungsi TNI seperti pada era sebelumnya. Menurutnya, perubahan yang dilakukan tetap dalam koridor tugas pertahanan tanpa melibatkan TNI dalam ranah politik maupun pemerintahan sipil.


“Kekhawatiran terkait dwifungsi ABRI tidak beralasan. Memang ada penambahan jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI dari 11 menjadi 16, tetapi sejatinya yang aktif hanya 14. Semua lembaga tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tugas pertahanan negara,” jelasnya.


Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah aturan mengenai prajurit TNI yang ingin menjabat di lembaga sipil di luar daftar yang telah ditetapkan. Mereka diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri sebelum menduduki posisi tersebut.


Ditegaskannya, bahwa dalam RUU itu dengan jelas mengatur bahwa hanya 14 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika ingin berkarier di luar itu, TNI harus pensiun terlebih dahulu.


Selain itu juga dalam revisi UU TNI juga termasuk perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga prajurit serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia yang telah terlatih di lingkungan TNI.


“Perubahan batas usia pensiun ini bertujuan untuk memberikan manfaat lebih bagi prajurit dan keluarganya, sekaligus memaksimalkan pengalaman serta keahlian mereka untuk kepentingan pertahanan negara,” tambahnya.


Setelah pembahasan di tingkat Komisi I DPR selesai, RUU ini selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Diharapkan, revisi ini semakin memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, tanpa kembali ke praktik dwifungsi yang pernah diterapkan di masa lalu.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan