Firli Bahuri Kembali Mencabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pencabutan ini dilakukan dengan alasan masih adanya kekurangan dalam permohonan tersebut yang memerlukan perbaikan.
"Terkait permohonan praperadilan yang kami ajukan, dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat kekurangan serta ketidaksempurnaan dalam dokumen tersebut. Oleh karena itu, kami akan melakukan perbaikan agar permohonan dapat memberikan manfaat hukum yang lebih optimal," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu 19 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa selain faktor teknis, pertimbangan bulan Ramadan juga menjadi salah satu alasan pencabutan gugatan. Setelah mendengar pernyataan dari tim kuasa hukum Firli, hakim kemudian meminta tanggapan dari tim hukum Polda Metro Jaya mengenai keputusan tersebut.
"Kami sudah mendengar penyampaian dari pemohon dan menyerahkan kepada Yang Mulia Hakim untuk langkah selanjutnya," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.
Hakim Paruliam Manik kemudian menyatakan bahwa permohonan pencabutan akan dipertimbangkan sebelum membuat keputusan lebih lanjut.
"Untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, sidang kita skors hingga pukul 11.30 WIB," kata Paruliam.
Pencabutan Praperadilan Ketiga Kali
Pencabutan permohonan praperadilan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Firli Bahuri. Sebelumnya, ia telah mengajukan dua permohonan serupa yang juga dicabut sebelum diputuskan oleh pengadilan.
Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023 dengan tuntutan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Pada 22 Januari 2024, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun, permohonan itu juga dicabut pada 30 Januari 2024 tanpa hasil akhir di persidangan.
Kasus Dugaan Pemerasan
Firli Bahuri bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status tersangka itu telah melekat sejak tahun 2023, namun proses hukum yang berjalan mengalami berbagai kendala.
Berkas perkara Firli diketahui sempat beberapa kali bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan karena dianggap belum lengkap.
Dengan pencabutan permohonan praperadilan kali ini, publik masih menunggu langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh Firli Bahuri dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.(*)