Perubahan RUU TNI: KKP Dihapus dari Jabatan Sipil yang Bisa Dipegang Prajurit TNI

Perubahan RUU TNI: Kementerian Kelautan dan Perikanan Dihapus dari Jabatan Sipil yang Bisa Dipegang Prajurit T. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihapus dari daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Meski demikian, jumlah pasti kementerian dan lembaga lainnya yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif masih belum dipastikan.

Dave menyatakan, "Iya, jadi tidak ada," setelah rapat pembahasan RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/3). Ia juga mengatakan belum dapat mengungkapkan jumlah pasti kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI setelah penghapusan KKP dari daftar tersebut.

Perubahan di Pasal 47 dan Penambahan Kewenangan TNI

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan perubahan penting yang terjadi pada Pasal 47 dalam RUU TNI. Dalam Undang-Undang TNI sebelumnya, prajurit TNI dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga. Namun, dalam RUU yang sedang dibahas, perwira TNI aktif diperbolehkan menjabat di 15 kementerian dan lembaga, meskipun penghapusan KKP mengurangi jumlah kementerian yang dapat diisi oleh prajurit.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar prajurit TNI dapat menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga. Namun, dengan penghapusan KKP, jumlah tersebut berkurang menjadi 15 kementerian/lembaga.

Perubahan dalam Tugas Non-Militer TNI

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 7 Ayat 2 yang terkait dengan tugas non-militer TNI. Pada naskah sebelumnya, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Salah satu tugas yang diusulkan adalah memberikan bantuan dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam RUU terbaru, poin mengenai wewenang TNI untuk menangani masalah narkotika tersebut dihapus.

Langkah Selanjutnya dalam Pembahasan RUU TNI

Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU ini pada tingkat I, dan selanjutnya akan dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Ketua Komisi I, Utut Adianto, menegaskan hal ini di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, yang kemudian direspons dengan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.

Dengan disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan untuk memberi kejelasan mengenai peran dan kewenangan TNI di masa mendatang. (*)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan