Kasus Ladang Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo: Tersangka Utama Masih Buron

Ladang Ganja di Wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Penemuan ladang ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) semakin menarik perhatian.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (18/3/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, identitas sosok yang diduga sebagai otak utama penanaman ganja mulai terungkap.
Namun, meskipun namanya sudah diketahui, Edy, pria yang disebut-sebut sebagai pelaku utama, masih berstatus buron dan menjadi target pencarian aparat.
Sidang yang diadakan di PN Lumajang ini menghadirkan tiga terdakwa asal Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang: Tomo, Tono, dan Bambang.
Ketiga terdakwa ini merupakan petani yang dihadirkan sebagai bagian dari jaringan yang terlibat dalam pemeliharaan dan perawatan tanaman ganja.
Mereka mengaku dibayar oleh seorang pria bernama Edy untuk mengurus ladang ganja yang terletak di daerah pegunungan tersebut.
Edy, Sang Pelaku Utama yang Masih Dalam Pelarian
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Redite Ika Septiana, Bambang mengungkapkan bahwa dirinya direkrut oleh Edy untuk merawat tanaman ganja dengan iming-iming upah Rp 150.000 per hari.
Bambang juga menjelaskan bahwa Edy langsung mengajarkan cara menanam serta merawat tanaman ganja.
"Semua teknik menanam dan memberi pupuk diajarkan oleh Edy," kata Bambang. Meski telah memberikan informasi mengenai Edy, Bambang mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Dia hanya dapat menggambarkan ciri-ciri fisik Edy, yang dikenal sebagai petani sayur di Desa Pusung Duwur, yakni seorang pria berkulit putih dan berkumis.
Tomo, terdakwa lain, menyatakan bahwa alasan ia terlibat dalam sindikat ganja ini karena faktor ekonomi.
"Tawaran upah besar saat panen membuat saya tertarik, yaitu Rp 4 juta," ujar Tomo.