Kasus Ladang Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo: Tersangka Utama Masih Buron

Ladang Ganja di Wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). - Foto Net--

Namun, seperti halnya terdakwa lainnya, Tomo menambahkan bahwa janji tersebut tidak pernah terealisasi, dan mereka merasa tertipu oleh Edy.

 

Motif Ekonomi yang Menggerakkan Para Terdakwa

Tono, terdakwa ketiga, mengungkapkan bahwa keputusan untuk bergabung dalam pekerjaan di ladang ganja dipengaruhi oleh keadaan finansial yang sulit. 

Sebagai petani, ia merasa kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tawaran untuk bekerja di ladang ganja menjadi sebuah jalan keluar.

"Janji uang besar sangat menggoda kami," kata Tono. "Namun hingga kini, kami semua tidak menerima pembayaran sesuai janji."

Selama bekerja di ladang ganja, mereka mengaku tidak tahu bahwa lahan tersebut adalah bagian dari kawasan konservasi TNBTS. "Kami bebas keluar masuk kawasan hutan tanpa ada penjagaan," tutur mereka.

 

Pencarian Terhadap Edy Berlanjut

Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian intensif terhadap Edy, yang kini berstatus buron.

"Kami tidak akan berhenti mengejar Edy dan siapa pun yang terlibat dalam jaringan penanaman ganja ini," ujar Kapolres.

Pihak kepolisian bekerja keras untuk menemukan jejak Edy dan mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini.

 

59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Lereng Gunung Semeru

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa tanaman ganja ditemukan tersebar di 59 lokasi di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, dengan total luas sekitar 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi. Setiap lokasi memiliki ukuran yang bervariasi, antara 4 hingga 16 meter persegi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan