KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik Saat Geledah Visi Law Office

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net. --

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor hukum Visi Law Office pada Rabu 19 Maret 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Kamis 20 Maret 2025.

Kantor hukum Visi Law Office diketahui didirikan oleh Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Selain itu, Rasamala Aritonang, pengacara yang bekerja di firma hukum tersebut, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Menariknya, Rasamala ikut serta dalam rombongan penyidik KPK saat penggeledahan berlangsung.

Febri dan Rasamala sebelumnya merupakan tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo selama penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Febri mengungkapkan bahwa mereka menerima surat kuasa khusus sejak 15 Juni 2023 untuk mendampingi SYL selama proses hukum berjalan.

“Kami bertugas mendampingi Pak Menteri Pertanian dalam tahap penyelidikan tersebut,” kata Febri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 2 Oktober 2023 silam.

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa Febri dan Rasamala sebagai saksi terkait kasus yang menjerat SYL. Penyidik mendalami sejumlah dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan, termasuk draf pendapat hukum yang telah mereka susun untuk kliennya.

“Kami memang menyusun legal opinion (pendapat hukum) yang kemudian dikonfirmasi oleh penyidik. Selain itu, kami juga menyampaikan sembilan rekomendasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah korupsi di Kementerian Pertanian,” jelas Febri.

Sementara itu, proses hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo terus berlanjut. Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh SYL, sehingga hukuman 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan dalam putusan banding tetap berlaku. Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar serta US$ 30.000. Jika tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, masa hukumannya akan bertambah lima tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara serta menyeret nama-nama yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi. KPK berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan