Babak Baru Sidang Tom Lembong: Larangan Siaran Langsung dan Tuduhan Korupsi

Sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta.//Foto:dok/net.--
"Kuota impor ditentukan oleh pemohon, bukan oleh menteri. Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) hanya menentukan kebutuhan gula nasional, tetapi tidak menentukan jumlah impor masing-masing pemohon," ujar Tom Lembong.
Ia menegaskan bahwa seluruh izin impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan selalu ditembuskan kepada Kementerian Perindustrian, sehingga Kemenperin mengetahui seluruh proses yang berlangsung.
Tom Lembong Menuding Jaksa Lakukan Contempt of Court
Dalam persidangan, Tom juga menyoroti belum diberikannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa. Menurutnya, kegagalan jaksa menyerahkan salinan audit tersebut merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Menurut Tom Lembong bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP seperti yang telah diperintahkan majelis hakim minggu lalu itu dirinya melihat hal tersebut sebagai tindakan yang mengabaikan perintah pengadilan.
Hakim sebelumnya telah memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan audit BPKP kepada Tom dan penasihat hukumnya sebelum sidang pemeriksaan ahli. Namun, jaksa menyatakan keberatan dan meminta hakim mengeluarkan penetapan resmi terkait penyerahan dokumen tersebut.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi dalam persidangan, kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong semakin menarik perhatian publik. Perkembangan lebih lanjut masih dinantikan dalam sidang-sidang berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.(*)