Babak Baru Sidang Tom Lembong: Larangan Siaran Langsung dan Tuduhan Korupsi

Sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kini sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Majelis hakim memutuskan untuk melarang siaran langsung jalannya persidangan, meskipun media tetap diperbolehkan meliput.

Dakwaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Tom diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578,1 miliar.

Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 6 Maret 2025 lalu mengatakan bahwa, terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan negara.

Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong berperan dalam penerbitan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Persetujuan ini diberikan kepada 10 pengusaha, yang disebut-sebut menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.

Tom Lembong pun menolak dakwaan tersebut dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, hakim menolak eksepsi tersebut, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 13 Maret 2025 mengatakan bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima.

Hakim Melarang Siaran Langsung Sidang

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang dimulai Kamis 20 Maret 2025 kemarin, hakim memutuskan untuk melarang siaran langsung jalannya persidangan. Majelis hakim menegaskan bahwa peliputan tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh disiarkan secara langsung.

Hakim Dennie juga mengingatkan seluruh media dan wartawan dipersilahkan untuk melakukan tugasnya meliput jalannya persidangan itu, tapi tidak diperkenankan melakukan siaran langsung atau live.

Hakim menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan untuk menjaga integritas kesaksian dalam persidangan. Jika sidang disiarkan secara langsung, dikhawatirkan saksi lain yang belum memberikan keterangan dapat terpengaruh oleh pernyataan yang sudah disampaikan di pengadilan.

"Ini untuk menghindari saksi-saksi lainnya menyaksikan langsung dan terpengaruh dalam memberikan keterangan," tambah hakim.

Tom Lembong Sebut Kuota Impor Ditentukan Pemohon

Dalam persidangan, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya tidak menentukan kuota impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia justru menyebut bahwa penentuan kuota impor merupakan kewenangan perusahaan pemohon serta Kementerian Perindustrian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan