Jelang Idul Fitri 1446 H, Pemkab Pesbar Terapkan WFO-WFA untuk ASN

Pj.Sekda Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M.-Foto Dok---
Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1025/08/2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Surat edaran itu telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Pesbar, serta instansi terkait lainnya sebagai panduan untuk memastikan kelancaran tugas kedinasan ASN dan pelayanan publik selama periode libur.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko S.K.M., S.H., M.M., menjelaskan, kebijakan itu diambil berdasarkan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melalui Surat No.2/2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di seluruh instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama, serta dari Surat Edaran Gubernur Lampung No.51/2025.
“Surat edaran ini kita terbitkan dengan tujuan untuk memastikan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN tetap dapat berjalan dengan baik meskipun di tengah libur panjang, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik yang esensial bagi masyarakat,” kata Tedi Zadmiko, Jumat 21 Maret 2025.
Dijelaskannya, seiring dengan semakin tingginya mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama, serta untuk memastikan tidak adanya gangguan dalam pelayanan publik, kepala satuan kerja di lingkungan Pemkab Pesbar diminta untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di masing-masing instansi. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan kombinasi fleksibilitas antara sistem kerja dari kantor (Work From Office/WFO), bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), dan/atau bekerja dari lokasi lain (Work From Anywhere/WFA).
Dijelaskannya, kebijakan ini berlaku selama empat hari, yakni mulai Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025 mendatang.
Selain itu, lanjutnya, dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut mengatur agar jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO) dan yang bekerja dari rumah (WFH) atau lokasi lain (WFA) dibagi dengan proporsional. Setiap perangkat daerah diharapkan untuk membatasi maksimal 50 persen pegawai yang bekerja dari rumah atau lokasi lain, dengan tetap mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan di masing-masing perangkat daerah.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu administrasi pemerintahan yang ada,” ujarnya.
Masih kata dia, bahwa pelayanan publik yang krusial dipastikan harus tetap dapat berjalan dengan baik, seperti layanan kesehatan dan pelayanan dasar lainnya yang langsung berdampak kepada masyarakat. Karena itu kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan mendesak seperti layanan kesehatan, yang harus tetap dapat diakses oleh warga di tengah periode liburan ini.
“Dalam surat edaran tersebut juga mengatur agar pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor (WFH/WFA) wajib mengikuti prosedur absensi secara digital melalui aplikasi e-presensi Siaptek,” jelasnya.
Tedi mengatakan, pegawai itu diwajibkan untuk melakukan absensi pada menu izin dengan kategori izin tugas, dan menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja masing-masing sebagai bukti sah atas penyesuaian tugas kedinasan. Setiap pegawai juga diharuskan untuk melaporkan tugas yang telah dikerjakan kepada atasan langsung selama periode penyesuaian tugas kedinasan itu.
“Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap agar seluruh ASN di Kabupaten Pesbar dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab meskipun dalam kondisi libur panjang, serta tetap mendukung kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang memadai,” tandasnya.(yayan/*)