Pengusaha Truk Klaim Rugi Rp 5 Triliun Imbas Larangan Masuk Tol

Aptrindo memperkirakan kerugian akibat larangan truk melintas tol saat mudik tembus Rp5 triliun. Perekonomian mandek karena pengantaran barang terhenti. -Foto CNN Indonesia-

Radarlambar.bacakoran.co - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengungkapkan kekhawatiran serius terkait kebijakan pemerintah yang membatasi pergerakan truk, khususnya truk sumbu tiga ke atas, di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2025. Aptrindo mencatat potensi kerugian ekonomi yang mencapai Rp5 triliun akibat distribusi barang yang terhenti selama periode larangan berlangsung.

Menurut Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, kebijakan ini berdampak langsung terhadap mata rantai logistik nasional, terutama distribusi barang ekspor dan impor yang bergantung pada jalur tol sebagai jalur utama pengiriman. Ia menilai kebijakan ini menyebabkan distribusi barang dari dan ke pelabuhan terganggu, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan, berhentinya proses bongkar muat, hingga terhambatnya pasokan bahan baku ke industri manufaktur.

Gemilang menambahkan, selain kerugian finansial, dampak dari kebijakan ini berimbas ke sektor industri yang tidak dapat melanjutkan proses produksi karena ketiadaan bahan baku yang tertahan di pelabuhan. Hal ini berisiko menyebabkan gangguan pada rantai pasok yang lebih luas, termasuk keterlambatan pengiriman produk ke pasar domestik maupun internasional.

Aptrindo menilai bahwa kebijakan pemerintah kali ini lebih berat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pembatasan hanya berlaku 10 hari, kini diperpanjang menjadi 16 hari. Selain itu, pembatasan truk tak hanya di tol, tetapi juga diberlakukan di jalur arteri tertentu. Aptrindo menilai keputusan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih besar bagi sektor logistik dan industri.

Lebih lanjut, Aptrindo mempertanyakan urgensi kebijakan ini karena proyeksi arus mudik pada tahun ini diperkirakan menurun hingga 24 persen dibandingkan tahun lalu. Aptrindo menyampaikan bahwa larangan yang berkepanjangan akan membebani pelaku logistik, terlebih sebagian besar layanan truk berkaitan dengan pengangkutan bahan pokok, alat produksi, dan kebutuhan ekspor-impor yang bersifat esensial.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi potensi kemacetan parah di jalan tol yang kerap terjadi saat puncak mudik Lebaran. Pemerintah mengutamakan kenyamanan dan keselamatan para pemudik dengan mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasa disebabkan oleh kehadiran truk-truk besar di jalur utama.

Namun, Aptrindo tetap menegaskan bahwa pembatasan tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak mengorbankan kelancaran logistik nasional. Apalagi, sektor logistik merupakan salah satu penopang penting bagi perekonomian yang saat ini tengah berupaya pulih pasca-pandemi dan menghadapi tantangan geopolitik global yang turut memengaruhi aktivitas ekspor dan impor.

Aptrindo berharap ada solusi yang lebih adil, seperti pengecualian bagi truk-truk yang mengangkut barang ekspor-impor atau kebutuhan industri, agar distribusi tetap berjalan tanpa mengganggu arus mudik masyarakat. Saat ini, asosiasi tersebut masih menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap aspirasi yang telah mereka sampaikan.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan