Kasusnya Maju Sidang dalam Dua Pekan, Hasto Kristiyanto Klaim Ada Pemaksaan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersenyum ke wartawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025 pekan kemarin.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan keberatan atas langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melimpahkan kasusnya ke persidangan. Menurutnya, proses yang biasanya memakan waktu lebih lama ini terkesan dipaksakan.

Keberatan ini disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 21 Maret 2025. Dalam pernyataannya, ia menyoroti kecepatan luar biasa dalam pelimpahan berkas kasusnya.

“Ini pertama kalinya terjadi proses P-21 hanya dalam waktu hampir dua minggu sejak saya ditahan,” ujar Hasto dalam persidangan.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Hasto menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman, KPK umumnya memerlukan waktu sekitar 120 hari untuk menyelesaikan pemberkasan sebelum melimpahkan kasus ke pengadilan. Namun, dalam kasusnya, proses tersebut berjalan lebih cepat dari biasanya, yang menurutnya tidak wajar.

Ia menduga bahwa percepatan ini dilakukan untuk menggagalkan upaya praperadilan jilid II yang telah ia ajukan. Dengan kasus yang sudah masuk ke tahap persidangan, otomatis permohonan praperadilannya menjadi gugur.

Ditegaskannya, hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap haknya sebagai terdakwa untuk mengajukan praperadilan. KPK seharusnya menghormati proses hukum yang berlaku.

Dugaan Kasus yang Menjerat Hasto

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice serta suap terkait upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dakwaan kedua mencakup Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena keterkaitannya dengan dugaan praktik suap dalam proses politik. Sejumlah pihak menilai langkah cepat KPK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas, sementara pihak lain mempertanyakan prosedur yang ditempuh.

Sidang berikutnya akan menjadi momentum penting bagi Hasto untuk membela diri dan mengungkapkan lebih lanjut argumen terkait keberatannya terhadap proses hukum yang ia alami.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan