Hak Ajukan Saksi MerHastoingankan Kristiyanto Diabaikan KPK

Sidang pembacaan Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.//Foto:dok/net..--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengabaikan haknya untuk menghadirkan saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya. Hal ini diungkapkan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 21 Maret 2025 kemarin.

Menurut Hasto dalam persidangan itu mengatakan di sinilah mekanisme internal KPK dijadikan sebagai alasan yang merugikan terdakwa karena hak untuk mendapatkan saksi yang meringankan diabaikan oleh KPK.

Menurut Hasto, dalam proses pemberkasan, KPK menghadirkan banyak saksi dari internal lembaga tersebut, termasuk 13 penyelidik dan penyidik, serta empat ahli yang keterangannya dianggap memberatkannya. Ia menilai ketidakseimbangan ini tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Hasto menilai bahwa dirinya diperlakukan tidak adil dan hak asasi manusianya dilanggar. Sebagai bentuk protes, ia bahkan membuat berita acara penolakan terhadap P-21 ketika berkas perkaranya dilimpahkan ke persidangan.

Hasto juga menyoroti kecepatan proses pemberkasan oleh KPK. Menurutnya, biasanya KPK membutuhkan sekitar 120 hari untuk menyelesaikan pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Namun, dalam kasusnya, proses tersebut berlangsung lebih singkat. Hasto menduga percepatan ini dilakukan untuk menghindari upaya praperadilan jilid II yang ingin ia ajukan. Praperadilan tersebut akhirnya gugur karena KPK sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ditegaskannya, kesemuanya itu merupakan pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk mengajukan gugatan praperadilan, sebab proses yang dilakukan KPK sangat singkat.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa atas dugaan obstruction of justice dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Pada dakwaan pertama, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya. Publik pun terus menanti kelanjutan proses hukum yang menyeret petinggi PDIP tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan