Ketua MPR: UU TNI Baru Justru Membatasi Militer Masuk Ranah Sipil

Ahmad Muzani.//Foto:dok/net.--

"UU ini sudah disahkan, sehingga dari segi mekanisme hukum, ia sudah berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang masih memiliki pandangan berbeda," tambahnya.

 

Poin Penting dalam Revisi UU TNI

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (20/3/2025). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perluasan cakupan penempatan prajurit TNI aktif di beberapa kementerian dan lembaga tertentu.

 

Pasal 47 UU TNI yang baru menetapkan bahwa prajurit TNI aktif diperbolehkan bekerja atau berdinas di 14 kementerian dan lembaga, yaitu:

 

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)

Sekretariat Militer Presiden

Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

Badan SAR Nasional (Basarnas)

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan