Tersangka Perjokian CPNS Divonis Ringan

Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah memutuskan perkara terkait perjokian dalam seleksi CPNS Kejaksaan, yang melibatkan salah satu otak pelaku, Annel Raskha Perdana.-Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah memutuskan perkara terkait perjokian dalam seleksi CPNS Kejaksaan, yang melibatkan salah satu otak pelaku, Annel Raskha Perdana.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa, yang juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.
Kasus ini berawal dari pengungkapan upaya manipulasi dokumen dan identitas palsu yang dilakukan oleh Annel Raskha bersama sejumlah rekan, untuk menyertakan "joki" dalam ujian CPNS Kejaksaan RI.
Tindak pidana yang dilakukan Annel melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasus ini mendapat perhatian besar, karena turut melibatkan sejumlah pelaku lainnya, termasuk mahasiswa ITB, yang sudah lebih dahulu divonis bersalah.
Kejadian ini mengungkap betapa rentannya proses seleksi CPNS di Kejaksaan, yang sempat dirusak oleh kecurangan. Proses manipulasi dokumen termasuk pembuatan identitas palsu dan kartu ujian yang tidak sah.
Meski demikian, kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku, Ratna Devita Salsabila, gagal lolos verifikasi wajah (face recognition) saat memasuki ruang tes pada 13 November 2023 di Graha Achava Join, Bandar Lampung.
Proses ini merugikan Kejaksaan RI, yang menyatakan tidak hanya kerugian akibat tindakan kecurangan yang merusak kredibilitas proses seleksi, tetapi juga akibat tidak terpenuhinya standar calon pegawai yang diinginkan. Kejaksaan RI menyampaikan bahwa proses seleksi CPNS yang diganggu oleh perjokian ini mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan CPNS di instansi tersebut. (*/nopri)