BPOM Larang Peredaran Kosmetik Berbahaya, Waspadai Kandungan Ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)--

"Kandungan tersebut dapat menyebabkan efek berbahaya terutama jika digunakan terus-menerus tanpa pengawasan medis. Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih produk kecantikan," lanjut Taruna.

 

Langkah Tegas BPOM untuk Mencegah Peredaran

Untuk mencegah peredaran lebih lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) guna menghentikan promosi dan penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Selain itu, platform e-commerce diminta untuk segera memblokir produk-produk tersebut agar tidak lagi tersedia bagi konsumen.

Hanya produk kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi yang diperbolehkan untuk dijual dan dipromosikan.

BPOM menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang masih memperdagangkan kosmetik berbahaya.

 

Daftar Produk yang Dilarang Beredar

BPOM menemukan beberapa produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, di antaranya:

1. Krim Siang – Mengandung merkuri, tanpa izin edar.

2. Krim Malam – Mengandung merkuri, tanpa izin edar.

3. Lotion Pemutih Kulit – Mengandung hidrokinon, tidak terdaftar secara resmi.

4. Serum Kecantikan – Memiliki kandungan berisiko tinggi, tanpa izin edar.

5. Produk Lain dengan Merek Serupa – Ditemukan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan