Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Ditunda hingga 8 April

Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ketika berada di Gedung Merah Putih KPK,//Foto:dok/net. --

Radarlambar.Bacakoran.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang ini berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Kusnadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2024 yang lalu.


Hakim tunggal Samuel Ginting memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB. Samuel dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel pada Senin, 24 Maret 2025 kemarin mengatakan bahwa persidangan itu ditunda dan memanggil termohon yaitu KPK.


Samuel menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan kesempatan terakhir bagi KPK untuk hadir dalam persidangan sebagai pihak termohon. Sebelumnya, KPK meminta penundaan hingga 8 April 2025 dengan alasan adanya bentrokan jadwal dengan sidang praperadilan lainnya.


Namun, hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permintaan KPK secara penuh setelah mempertimbangkan keberatan dari pihak pemohon. Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyayangkan alasan yang diberikan oleh KPK.


Menurut Johannes dalam persidangan itu kurang tepat jika penyidik KPK meminta penundaan hanya karena masih ada sidang praperadilan lain.


Sidang ini tercatat dalam Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan akan berlangsung di Ruang Sidang 06. Permohonan praperadilan diajukan Kusnadi untuk menggugat keabsahan penggeledahan serta penyitaan barang-barang pribadinya yang dilakukan oleh KPK pada 10 Juni 2024 yang lalu.


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita tiga ponsel, kartu ATM, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto. Kusnadi menilai tindakan tersebut tidak sah dan mengajukan gugatan praperadilan guna meminta kejelasan hukum atas penyitaan barang-barangnya.


Sidang lanjutan pada 8 April 2025 akan menjadi momen penting untuk menentukan apakah tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak. Semua pihak diharapkan hadir dalam persidangan guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan