Mabes TNI Tanggapi Soal Gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Foto:Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) merespons gugatan terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diajukan oleh tujuh mahasiswa Universitas Indonesia dan telah terdaftar dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI menghormati setiap proses hukum di Indonesia, termasuk hak masyarakat untuk menggugat undang-undang ke MK.
Ia menjelaskan bahwa perubahan UU TNI telah melalui proses legislasi yang melibatkan pemerintah dan DPR serta mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara dan profesionalisme prajurit.
Kristomei menyampaikan bahwa perubahan tersebut tetap berada dalam kerangka supremasi sipil serta berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa TNI tetap fokus menjalankan tugas pokok sesuai amanat konstitusi dan mendukung sepenuhnya proses demokrasi serta supremasi hukum.
Terkait gugatan yang diajukan, Kristomei menegaskan bahwa TNI menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU TNI dalam sidang paripurna pada 20 Maret lalu. Tak lama setelah pengesahan, tujuh mahasiswa Universitas Indonesia mendaftarkan permohonan uji materi ke MK. Mereka menilai proses revisi UU TNI tersebut minim keterbukaan, tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai, serta menggunakan naskah akademik periode sebelumnya yang dinilai sudah kedaluwarsa.
Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta agar sejumlah ketentuan lama dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dihapus atau diubah bisa diberlakukan kembali.
Mahasiswa juga menyoroti bahwa RUU TNI dikebut pembahasannya meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan publik kesulitan mengakses draf revisi undang-undang tersebut.(*)