7 Mahasiswa FH UI Gugat UU TNI, TNI: Hormati Proses Hukum di MK

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyerahkan sepenuhnya gugatan tujuh mahasiswa FH UI terkait UU TNI kepada MK karena itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi akademik dalam mengawal kebijakan negara agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia.


TNI Hormati Proses Hukum
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi terhadap suatu undang-undang.
Kristomei pada Senin 24 Maret 2025 kemarin kepada wartawan mengatakan TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara kesatuan republik indonesia.


Kristomei menambahkan bahwa UU TNI telah melalui proses legislasi di DPR dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, undang-undang tersebut disusun untuk memperkuat profesionalisme TNI tanpa mengesampingkan prinsip supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi.


Selain itu jelasnya, perubahan dalam UU TNI itu tetap mengedepankan supremasi sipil serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Gugatan Diserahkan ke MK
Dalam pernyataannya, Kristomei menegaskan bahwa TNI menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan memutuskan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami percaya pada mekanisme hukum yang ada dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan perkara ini sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.


Gugatan yang diajukan oleh tujuh mahasiswa FH UI ini menyoroti beberapa pasal dalam UU TNI yang dinilai perlu dikaji ulang sesuai dengan perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia. Mereka berharap langkah ini dapat menjadi pendorong bagi perbaikan regulasi yang lebih menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum.


Dengan adanya gugatan ini, diskusi mengenai reformasi sektor pertahanan dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Keputusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi TNI serta masyarakat luas.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan