Bareskrim Polri Tangkap Dua Warga China, Sindikat SMS Phishing Bermodus Fake BTS

Konferensi pers Bareskrim Polri mengumumkan penetapan dua warga Cina sebagai tersangka sindikat kasus kejahatan siber SMS phishing melalui fake BTS, Senin 24 Maret 2025 kemarin.//Foto:dok/net. --
Radarlambar.Bacakoran.co - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber yang menyebarkan SMS phishing melalui perangkat fake base transceiver station (BTS). Dalam kasus ini, dua warga negara China berinisial XJ dan YXC ditangkap karena diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan nasabah salah satu bank swasta yang menerima pesan SMS phishing. Pesan tersebut bertujuan mencuri data pribadi korban dengan mengarahkan mereka ke tautan palsu.
Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 24 Maret 2025 kemarin mengatakan bahwa terdapat sekitar 259 nasabah menerima SMS phishing itu, dan delapan di antaranya sempat melakukan transaksi melalui tautan yang disediakan pelaku. Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp289 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan pemantauan sejak 13 Maret 2025. Hasil investigasi mengungkap adanya penyebaran SMS phishing yang menggunakan perangkat telekomunikasi ilegal.
"Kami menemukan modus penyebaran SMS palsu yang mengatasnamakan bank, dilakukan menggunakan perangkat ilegal yang dapat menyamar sebagai BTS resmi," jelas Wahyu.
Berdasarkan hasil pemantauan, pada 18 Maret 2025, tim gabungan berhasil menangkap tersangka XJ di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, XJ kedapatan mengemudikan mobil yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS untuk mendistribusikan SMS phishing.
Dua hari berselang, pada 20 Maret 2025, tim kembali mengamankan tersangka kedua, YXC, di wilayah Tulodong Atas, Jakarta Selatan. Sama seperti XJ, tersangka YXC juga ditemukan mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi perangkat serupa.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami jaringan sindikat ini guna mengungkap pelaku lainnya serta menekan angka kejahatan siber di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap SMS mencurigakan yang meminta informasi pribadi atau mengarahkan ke tautan tertentu. Jika menerima pesan semacam ini, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak menjadi korban penipuan digital. (*)