KP3 Terus Mengawasi Pupuk dan Pestisida
thumbnail 3010--
BALIKBUKIT - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Barat, memastikan bahwa alokasi dan harga, pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Ketua KP3 Pupuk dan Pestisida Lampung Barat Drs. Adi Utama mengatakan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jenis pupuk yang mendapatkan subsidi ialah hanya NPK, Urea dan NPK Formula.
”Kemudian hanya sembilan komoditas yang mendapatkan subsidi, diantaranya Tanaman Pangan, Padi, Jagung, Kedelai, Hortikultura berupa Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, lalu Perkebunan baik Tebu rakyat, Kakao, dan Kopi,” ujarnya.
Menurut dia, petani dalam usaha taninya tidak dapat terlepas dari kebutuhan akan sarana produksi pertanian. Sarana produksi pertanian yang sangat vital tersebut dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu pupuk dan pestisida.
Pupuk berperan sebagai katalisator untuk memacu peningkatan produktivitas hasil pertanian. Sementara penggunaanpestisida ditujukan sebagai pengendali organisme pengganggu tumbuhan pada ambang batas ekonomi.
”Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Untuk alokasi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung sebagaimana ditetapkan pada Surat Keputusan Gubernur Lampung No. 563 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Menurutnya, Provinsi Lampung memiliki alokasi Pupuk Urea bersubsidi sebesar 344.307 ton, pupuk NPK bersubsidi sebesar 228.519 ton dan NPK Formula bersubsidi sebesar 11.127 ton.
Lebih lanjut untuk Kabupaten Lampung Barat telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lampung Barat No. 427 tahun 2022 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2023, yaitu urea 4.881 ton, NPK 15.243 ton dan NPK Formula 309 ton.
”Sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam melakukan fungsi pengawasan pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayahnya maka dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Barat yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Barat No. 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” kata dia.
Menurut dia, KP3 terdiri dari pejabat dinas/instansi lintas sektoral yang terkait dengan peredaran dan pengawasan pupuk bersubsidi. Tujuan dari pengawasan terhadap pengadaan, penyaluran dan peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lampung Barat khususnya, dimaksudkan agar dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
”Tanggung jawab pengawasan pada pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan tanggungjawab bersama yang tidak dapat dipisahkan antara pihak produsen, distributor resmi, pengecer dan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
”Pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang akan mengambil keuntungan sepihak dari adanya pupuk bersubsidi ataupun subsidi pupuk yang diberikan pemerintah untuk membantu petani, yang memiliki lahan seluas-luasnya 2 Ha setiap musim tanam,” pungkasnya. (nopri/lusiana)