Mentan Temukan Beras Premium Berisi Medium, Peringatkan Pengusaha untuk Tidak Curang

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.//Foto: Dok Kementan.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan penyimpangan dalam distribusi komoditas pangan. Dalam inspeksi yang dilakukan, ia menemukan adanya praktik pengemasan beras medium yang diberi label premium, yang berpotensi merugikan masyarakat.


Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu 26 Maret 2025 mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa lokasi dan mengambil sampel beras. Hasilnya menunjukkan bahwa beras yang diklaim premium ternyata adalah beras medium, dan hal itu jelas merugikan rakyat Indonesia.


Peringatan Keras bagi Pengusaha Beras
Mentan Amran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan curang semacam ini. Ia meminta para pengusaha beras untuk segera menghentikan praktik tersebut sebelum pemerintah mengambil langkah tegas.


"Saya ingatkan kepada seluruh pengusaha beras, jangan sampai beras medium dijual dengan harga premium hanya karena kemasan dan labelnya diubah. Jika ini terus berlanjut, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas," kata Amran.


Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik nama perusahaan yang terlibat, Amran memastikan bahwa pengawasan akan diperketat. Jika pelanggaran masih terjadi, pemerintah akan melakukan tindakan serupa seperti yang dilakukan pada kasus minyak goreng Minyakita, di mana pelaku usaha yang mengurangi takaran produk mereka dikenai sanksi berat.


Temuan Pengurangan Takaran Beras
Selain penyimpangan label beras, Kementerian Pertanian juga menerima laporan adanya pengurangan berat bersih dalam kemasan beras 5 kilogram (kg). Amran meminta agar praktik ini segera dihentikan dan pihak terkait diberi sanksi tegas.
"Kami telah menerima laporan sebelumnya terkait pengurangan takaran beras dan akan segera menindak pelaku yang terbukti melakukan kecurangan," ujarnya.


Data Pelanggaran Sejak 2023
Sementara itu, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mencatat adanya peningkatan pelanggaran dalam distribusi beras. Sejak 2023, puluhan produk beras ditemukan tidak sesuai dengan berat yang tertera pada label kemasan. Pada 2025, sembilan pelaku usaha diketahui mengurangi takaran beras dan telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.


Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang melanggar tersebar di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kendal, Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.


Berdasarkan data Kemendag, jumlah produk beras yang tidak sesuai takaran terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2023, ditemukan 29 produk yang tidak sesuai standar, angka ini naik menjadi 36 produk pada 2024, dan hingga Maret 2025 sudah tercatat 21 produk bermasalah.


Langkah Pemerintah dalam Pengawasan
Dengan temuan ini, pemerintah akan semakin memperketat pengawasan terhadap distribusi beras di seluruh Indonesia. Mentan Amran menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan inspeksi mendadak serta menggandeng instansi terkait untuk menindak pengusaha yang melakukan pelanggaran.


"Jika praktik curang ini terus berlangsung, kami tidak akan ragu untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh di seluruh Indonesia dan memberikan sanksi tegas kepada pelakunya," pungkasnya.


Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dalam membeli beras dan melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian antara kualitas dan harga yang ditawarkan di pasaran. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi pangan yang adil dan transparan demi kepentingan rakyat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan