KPK Ingatkan PNS: Jangan Minta THR ke Masyarakat, Harus Jadi Teladan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net. --
Radarlambar.Bacakoran.co - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat. KPK mengingatkan bahwa sebagai aparatur negara, mereka harus menjadi contoh dalam menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025, menekankan bahwa PNS dan penyelenggara negara memiliki kewajiban moral untuk menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan mereka.
Menurut Tessa, pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya masing-masing sebagai penyelenggara negara.
KPK juga memperingatkan bahwa segala bentuk permintaan THR, baik dalam bentuk uang, hadiah, atau barang lainnya, dengan mengatasnamakan institusi merupakan tindakan yang dilarang. Selain itu, lembaga antikorupsi ini mengimbau pihak swasta, termasuk pimpinan perusahaan, asosiasi, dan masyarakat, untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun pejabat negara.
Sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025. Surat ini berisi pedoman mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan integritas dan profesionalisme aparatur negara tetap terjaga serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan semakin meningkat.(*)