Komisi I DPR RI Desak Panglima TNI Tarik Mayjen Novi Helmy dari Perum Bulog

Mentan Amran Kepala Perum Bulog Novi Helmy Prasetya --
Radarlambar.bacakporan.co - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Bisuk Partahi Siahaan, meminta Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, untuk segera menarik Mayjen Novi Helmy Prasetya dari jabatan Direktur Utama Perum Bulog. Nico menegaskan bahwa DPR akan menagih surat pengunduran diri dari Novi Helmy, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan.
Menurut Nico, UU TNI yang baru menetapkan bahwa TNI hanya boleh menjabat di 14 kementerian dan lembaga, sementara Perum Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak agar Panglima TNI segera mengeluarkan keputusan untuk menarik Novi Helmy, baik melalui penonaktifan atau pengembalian ke TNI.
Nico menekankan bahwa penarikan tersebut harus dilakukan dengan segera tanpa menunggu Keputusan Presiden (Keppres), karena UU TNI sudah disahkan di rapat paripurna yang dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan dan Menteri Sekretaris Negara. Menurutnya, hal ini merupakan langkah penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan aturan yang telah disepakati bersama.
Dengan demikian, Nico berharap Panglima TNI dapat segera melaksanakan keputusan tersebut untuk menjaga supremasi sipil dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.*