Febri Masih Pegawai KPK Saat Kasus Harun Masiku, Ada Kebocoran Data?

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kebocoran data terkait kasus Harun Masiku. Pertanyaan ini muncul karena saat kasus tersebut mulai diusut, Febri Diansyah masih berstatus sebagai pegawai KPK. Kini, Febri diketahui menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

"Itu pertanyaan yang bagus, tapi masalahnya sudah masuk ke dalam materi perkara, jadi saya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 27 Maret 2025 kemarin. Ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan keterkaitan atau kesamaan informasi, KPK akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

Latar Belakang Kasus Harun Masiku

Kasus yang menyeret Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.

 

Sementara itu, Febri Diansyah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari KPK pada 18 September 2020. Namun, karena masih memiliki cuti, statusnya sebagai pegawai KPK baru berakhir sepenuhnya pada 18 Oktober 2020. Jabatan terakhir yang diemban Febri di KPK adalah Kepala Biro Humas.

 

Dengan demikian, Febri masih merupakan pegawai KPK saat pengusutan kasus Harun Masiku berlangsung. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menunjukkan adanya kebocoran data terkait kasus tersebut. KPK berjanji akan tetap transparan dalam proses penyelidikan dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan