Hasto Kristiyanto Batalkan Permohonan Pindah Rutan, Nyaman di Rutan KPK

Hasto Kristiyanto.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memutuskan untuk tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya mengajukan permohonan pindah ke Rutan Salemba. Keputusan ini diambil karena ia merasa sudah akrab dengan para tahanan lain di Rutan KPK.

Awal Permohonan Pindah ke Rutan Salemba

Permohonan pemindahan ini sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah adanya pembatasan kunjungan di Rutan KPK, yang hanya memperbolehkan kunjungan dari keluarga dan tim kuasa hukum. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa banyak kolega dan sahabat yang ingin memberikan dukungan kepada Hasto, namun terbatas oleh aturan tersebut.

Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta agar pengajuan izin kunjungan disertai dengan daftar nama dan tanggal yang spesifik. Hakim menegaskan bahwa aspek keamanan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan siapa saja yang dapat mengunjungi tahanan.

Pembatalan Permohonan Pindah

Namun, sepekan setelahnya, Hasto mencabut permohonan pemindahan ke Rutan Salemba. Keputusan ini disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, Guntur membacakan surat dari Hasto yang menjelaskan bahwa ia telah merasa nyaman dan membangun keakraban dengan warga binaan di Rutan Merah Putih KPK.

Guntur mengatakan bahwa Hasto melalui kuasa hukum telah mencabut permohonan untuk pindah ke Rutan Salemba. Alasannya, ia sudah menyatu dengan teman-teman warga Rutan Merah Putih. Bahkan, beberapa tahanan lain menyampaikan keberatan jika Sekjen PDI Perjuangan itu dipindahkan ke Rutan lain.

Lebih lanjut, Hasto disebut telah membangun kebiasaan positif di dalam tahanan, seperti berolahraga bersama setiap pagi serta menyanyikan lagu-lagu wajib nasional. Hal ini semakin menguatkan keputusannya untuk tetap berada di Rutan KPK.

Kasus yang Menjerat Hasto

Hasto Kristiyanto ditahan sejak 20 Februari 2025 terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Ia didakwa merintangi upaya KPK dalam menangkap Harun, yang telah buron sejak 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Dukungan dan Sikap PDIP

Di tengah proses hukumnya, Hasto mendapatkan dukungan dari sejumlah kader PDIP. Guntur Romli menyampaikan bahwa banyak pihak mengapresiasi eksepsi yang diajukan oleh Hasto dalam persidangan, yang dinilai memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek hukum dan politik dalam kasus yang menjeratnya.

Guntur juga mengaku pihaknya berkeyakinan perjuangan Sekjen PDIP itu bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut persoalan politik. Banyak pihak yang terlibat dalam pembelaan terhadap Mas Sekjen justru mengalami tekanan dan kriminalisasi.

Dalam suratnya, Hasto juga berpesan kepada kader PDIP untuk tetap solid dan setia pada kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Ia menegaskan pentingnya menjaga kesatuan dan loyalitas dalam menghadapi berbagai tantangan politik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan