KPK Bantah Klaim Febri Diansyah Soal Penyidik Cuti, Ini Faktanya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Febri Diansyah terkait ketidakhadiran penyidik dalam pemeriksaannya. KPK menegaskan bahwa penyidiknya tidak sedang cuti, melainkan tengah memeriksa adik Febri, Fathroni Diansyah (FDE), yang hadir lebih awal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis 27 Maret 2025 kemarin.
Fakta Pemeriksaan di KPK Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Fathroni datang sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan Senin 24 Maret 2025. Karena kedatangannya lebih awal, penyidik memprioritaskan pemeriksaan terhadap Fathroni terlebih dahulu.
Menurut Tessa, Pada hari Kamis 27 Maret 2025 penyidik menerima kedatangan FDE yang merupakan adik kandung saudara F pada pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, Febri baru tiba di KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Namun, karena penyidik masih dalam proses pemeriksaan terhadap Fathroni, pemeriksaan terhadap Febri akhirnya dijadwalkan ulang.
"Saudara F baru hadir pada pukul 11.45 WIB. Mengingat penyidik masih memeriksa adik kandungnya, maka pemeriksaan terhadap saudara F akan dijadwalkan ulang setelah Idul Fitri," tambahnya.
Febri Klaim Penyidik Cuti Sebelumnya, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa ia batal diperiksa oleh KPK karena penyidik yang menangani kasusnya sedang cuti. Febri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 27 Maret 2025 mengaku jika dirinya sudah mendaftar, menyerahkan KTP, mendapatkan lanyard tamu dan mengisi buku tamu. Tapi, dirinya diberi tahu oleh bagian penyidikan bahwa sejumlah penyidik sedang cuti.
Meski pemeriksaannya tertunda, Febri menegaskan bahwa dirinya akan tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK setelah Lebaran.
Kasus dugaan suap PAW Harun Masiku terus menjadi sorotan publik, mengingat hingga kini Harun masih berstatus buronan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)