KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Fathroni Diansyah Edi (FDE), karyawan swasta yang juga adik dari pengacara Febri Diansyah, rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus TPPU SYahrul Yasin Limpo pada Kamis, 27 Maret 2025.//Foto: dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada Kamis 27 Maret 2025 kemarin, penyidik KPK memeriksa Fathroni Diansyah Edi (FDE), seorang karyawan swasta yang juga adik dari pengacara Febri Diansyah, sebagai saksi dalam kasus ini.
Fathroni selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.07 WIB. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaannya dilakukan oleh penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti. Namun, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait materi pemeriksaan.
"(Diperiksa) Pak Rossa. Kalau soal materi pemeriksaan, mungkin bisa ditanyakan langsung ke penyidik," ujar Fathroni usai pemeriksaan.
Lebih lanjut, Fathroni menegaskan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan kakaknya, Febri Diansyah, terkait pemeriksaannya oleh KPK.
Pemeriksaan Beririsan dengan Febri Diansyah
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Namun, agenda tersebut ditunda lantaran penyidik memprioritaskan pemeriksaan terhadap Fathroni.
Dugaan Aliran Dana Korupsi SYL ke Jasa Hukum
KPK mencurigai adanya aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk membayar jasa hukum Syahrul Yasin Limpo. Dugaan ini mengemuka setelah Fathroni diketahui bergabung dengan kantor hukum Visi Law Office sejak 2022, firma yang sebelumnya menjadi konsultan hukum bagi SYL.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan pihaknya menduga dana hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan SYL digunakan untuk membayar jasa penasihat hukum.
Penyelidikan semakin menguat setelah KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pembayaran jasa hukum SYL.
Febri Diansyah Bantah Dugaan KPK
Menanggapi dugaan tersebut, Febri Diansyah membantah bahwa pembayaran jasa hukum kepada Visi Law Office berasal dari dana hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa honorarium yang diterima bersumber dari dana pribadi Syahrul Yasin Limpo, bukan dari anggaran Kementerian Pertanian.
Menurut Febri, dana honorarium pada tahap penyidikan berasal dari dana pribadi SYL, bukan dari anggaran Kementan.
KPK masih terus mendalami dugaan ini untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam kontrak kerja antara SYL dan Visi Law Office. Penyidik akan menelusuri lebih lanjut sumber pendanaan jasa hukum yang digunakan dalam perkara ini.
Dengan pemeriksaan yang masih berlangsung, publik menanti langkah selanjutnya dari KPK dalam mengungkap kebenaran kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(*)