KPK Memeriksa Adik Mantan Jubir Terkait Penggeledahan Visi Law Office

SOSOK _ Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK.Foto Tribun--
Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fathroni Diansyah Edi (FDE) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Sabtu 29 Maret 2025, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Fathroni Diansyah berkaitan dengan dokumen hasil penyitaan di Visi Law Office. Salah satu fokus utama pemeriksaan adalah terkait pembayaran jasa hukum yang dilakukan SYL dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami tengah mendalami sejumlah dokumen yang ditemukan, termasuk bukti transaksi terkait biaya bantuan hukum untuk Syahrul Yasin Limpo dan beberapa pihak lainnya,” ujar Tessa di Jakarta.
Fathroni Diansyah sendiri diketahui adalah adik dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri sendiri sebelumnya tergabung dalam tim penasihat hukum SYL bersama pengacara Donal Fariz di Visi Law Office. Keterlibatan firma hukum ini dalam kasus SYL menjadi salah satu aspek yang sedang diusut oleh KPK.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya menduga ada aliran dana hasil korupsi yang digunakan SYL untuk membayar jasa hukum di Visi Law Office. Dugaan ini menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penggeledahan di kantor firma hukum tersebut pada Rabu 26 Maret 2025 kemarin guna mengumpulkan barang bukti tambahan.
Dikatakan Asep dalam konferensi pers pada Kamis 27 Maret 2025 kemarin, Visi Law Office saat itu direkrut oleh SYL sebagai tim hukum. Pihaknya menduga bahwa ada indikasi penggunaan dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi untuk membayar jasa hukum tersebut.
Lebih lanjut, KPK berencana menelusuri keabsahan kontrak antara SYL dan Visi Law Office guna memastikan apakah ada indikasi penyimpangan atau penyimpanan dana yang mencurigakan.
Diakuinya pihakanya akan mendalami lebih lanjut apakah kontrak yang disepakati memang sah atau ada hal-hal lain yang perlu dicermati lebih jauh, dan kini penyelidikan masih terus berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pencucian uang yang melibatkan pejabat negara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pembiayaan hukum. KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.(*)