Garuda Indonesia Ambil Langkah Tegas terhadap Penggunaan Vape di Pesawat

Tangkapan layar video penumpang yang menggunakan vape di pesawat saat penerbangan.//Foto: X/@cerowgapapa.--

 

Seorang penumpang kelas bisnis maskapai Garuda Indonesia tertangkap kamera saat menggunakan rokok elektrik atau vape secara diam-diam selama penerbangan. Rekaman video insiden ini menyebar luas di media sosial dan menjadi viral, kembali menyoroti aturan ketat yang melarang penggunaan vape di dalam pesawat guna menjaga keselamatan serta kualitas udara di kabin.

Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengonfirmasi bahwa kejadian ini berlangsung dalam penerbangan Jakarta-Medan pada Kamis (27/3/2025).

"Sehubungan dengan video yang beredar di media sosial terkait seorang penumpang yang menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, Garuda Indonesia memastikan bahwa tindakan tegas telah diberikan kepada individu tersebut," ujar Wamildan dalam pernyataan resminya, Sabtu (29/3/2025).

Ia menegaskan bahwa awak kabin telah menangani insiden ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penumpang yang melanggar aturan telah diberikan teguran lisan sebanyak dua kali, sebagaimana ketentuan bagi penumpang yang bertindak mengganggu ketertiban atau disruptive passenger," jelasnya.

Selain itu, awak kabin segera berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi petugas di Bandara Internasional Kualanamu, termasuk tim keamanan penerbangan (Avsec), guna memastikan tindakan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Menurut Wamildan, setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang itu langsung diamankan oleh Tim Avsec untuk menjalani investigasi lebih lanjut terkait ulahnya menggunakan rokok elektrik didalam pesawat.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran 12 DJPU 2024, penumpang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik dengan ketentuan tertentu. Perangkat tersebut harus disimpan di saku atau bagasi kabin dengan baterai dalam keadaan mati atau cartridge dilepas, serta memiliki kapasitas maksimal 100Wh. Selain itu, cairan isi ulang yang dibawa tidak boleh melebihi 100ml dan harus dikemas dalam plastik transparan.

Ditegaskannya, meski diperbolehkan untuk dibawa, tapi penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat sesuai dengan regulas yang berlaku tetap dilarang.

Garuda Indonesia menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan komitmennya dalam menjaga aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan.

Dikatakannya, merokok termasuk penggunaan vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan nasional maupun internasional. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan semacam itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar sesuai prosedur yang berlaku dan telah di tetapkan.

Ia juga menambahkan bahwa Garuda Indonesia akan terus meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi keselamatan bersama.

Pihaknya mengimbau seluruh penumpang agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman serta nyaman bagi semua pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan