MA Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha

Nomenklatur kantor OJK pusat. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025, yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

 Dengan demikian, pencabutan izin Kresna Life oleh OJK tetap sah dan bersifat final, membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.

Pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan OJK pada 23 Juni 2023 dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan rasio solvabilitas (Risk-Based Capital/RBC) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Kresna Life tercatat memiliki defisit keuangan yang signifikan dan gagal menutup kekurangan tersebut melalui setoran modal dari pemegang saham pengendali atau dengan mendatangkan investor baru.

Dalam aturan industri asuransi, RBC yang sehat minimal berada di angka 120%, sementara Kresna Life mengalami kesulitan mencapai rasio tersebut. Kondisi ini berisiko bagi keberlanjutan perusahaan dan mengancam kepentingan pemegang polis. OJK menilai langkah pencabutan izin ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak semakin banyak nasabah yang terdampak.

Selain itu, masalah Kresna Life sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya, dengan sejumlah pemegang polis melaporkan adanya keterlambatan pembayaran manfaat asuransi. Situasi ini memicu kekhawatiran OJK terhadap kelangsungan operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Dengan adanya keputusan final dari MA, seluruh proses hukum terkait izin usaha Kresna Life telah berakhir. OJK memastikan bahwa penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis tetap menjadi prioritas utama. Penyelesaian ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme likuidasi maupun skema lain yang memungkinkan pemegang polis mendapatkan hak mereka.

OJK juga menekankan bahwa langkah pencabutan izin ini menjadi bukti komitmen dalam menjaga stabilitas industri asuransi di Indonesia. Lembaga pengawas ini berjanji untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan asuransi agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.

Di sisi lain, putusan MA juga memberikan sinyal tegas bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah hal mutlak. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi standar kesehatan keuangan atau gagal melindungi hak-hak konsumennya akan menghadapi tindakan tegas dari otoritas.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan