Pemutihan Pajak, Harusnya Bayar Rp24 Juta Jadi Hanya Bayar Rp 4 Juta

Puluhan warga mengantre pengurusan pajak kendaraan pada mobil Samsat keliling di Gedung Juang, Bekasi, Jawa Barat. Foto CNBC Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co- Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 yang diterapkan di Jawa Barat mendapat respons positif dari masyarakat.

Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, sementara tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, mencakup wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.  

Ahmad Fadillah, warga Bandung, mengaku sangat terbantu dengan program ini. Ia sebelumnya memiliki tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp24 juta, namun setelah mengikuti pemutihan, ia hanya perlu membayar Rp4 juta.

Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi pajak kendaraan akibat berbagai faktor ekonomi.  

Hal serupa dirasakan oleh Siti Rahmawati, warga Bekasi, yang juga mengikuti program pemutihan pajak.

Ia mengungkapkan kebahagiannya karena tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan untuk lima tahun ke belakang, cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

Menurutnya, kebijakan ini meringankan beban keuangan rumah tangga dan mendorong lebih banyak orang untuk mematuhi aturan perpajakan.  

Selain keringanan pajak, masyarakat juga mengapresiasi kemudahan proses administrasi dalam program ini. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa layanan pemutihan pajak berjalan lancar dan cepat, sehingga semakin banyak wajib pajak yang tertarik untuk memanfaatkan kesempatan ini.  

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat secara finansial, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan tetap terjaga dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta layanan publik lainnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan