7 Tips Menghindari Biaya dan Penyitaan di Pengecekan Bea Cukai

Bea Cukai Melakukan Pemeriksaan Terhadap Barang Barang Yang Dibawah Masuk Ke Indonesia. - Foto Net--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Saat pulang dari perjalanan internasional, seringkali kita ingin membawa barang-barang yang dibeli sebagai oleh-oleh atau kebutuhan pribadi.

Barang-barang ini tentu saja harus melewati pengecekan Bea Cukai setibanya di Indonesia.

Beberapa barang mungkin dikenakan biaya atau bahkan disita jika tidak memenuhi ketentuan yang ada.

Namun, ada beberapa tips yang bisa membantu agar barang Anda dapat lolos tanpa masalah di pemeriksaan Bea Cukai.

Berikut adalah 7 tips untuk memastikan barang Anda lolos tanpa biaya tambahan atau penyitaan.

 

1. Beli Barang dengan Harga di Bawah USD 500

Agar tidak terkena bea masuk, pastikan barang yang Anda beli tidak melebihi harga USD 500. Barang pribadi yang dibawa ke Indonesia dan memiliki nilai di bawah batas ini tidak akan dikenakan pajak atau biaya bea masuk. Ini berlaku karena barang tersebut dianggap untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali.

 

2. Perhatikan Barang dengan Nilai Hingga USD 1.500

Berdasarkan aturan terbaru yang berlaku sejak Maret 2024, barang tertentu seperti tas, mutiara, produk berbahan dasar hewan, dan elektronik, dapat dibawa dengan harga hingga USD 1.500 tanpa dikenakan biaya tambahan. Namun, jika harganya melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk.

 

3. Batasi Jumlah Rokok dan Alkohol

Barang seperti rokok dan minuman beralkohol memiliki batasan yang ketat. Anda hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok, 50 batang cerutu, atau 200 gram tembakau iris. Untuk minuman beralkohol, hanya 1 liter yang boleh dibawa. Selain itu, parfum juga dibatasi jumlahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan