Sabtu, 03 Mei 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Lampung Barat
Pesisir Barat
Kota Liwa
Pajar Bulan
Beguai Jejama
Advertorial
Hukum dan Kriminal
Pemerintahan
Nasional
Lainnya
Provinsi Lampung
Otomotif
Teknologi
Fashion & Kecantikan
Pariwisata
Kuliner
Sejarah
Religi
Cuaca
Olahraga
Sosial-Budaya
TIPS
Internasional
Infotainment
Pengetahuan
Ekonomi & Bisnis
Pendidikan
Kesehatan
Politik
Pertanian-Perkebunan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Praktik Pungli Leluasa di Pasar Tematik?
Reporter:
Edi Prasetya
|
Editor:
Lusiana Purba
|
Minggu , 06 Apr 2025 - 18:46
foto dok--
praktik pungli leluasa di pasar tematik? radarlambar.bacakoran.co- penarikan retribusi di kawasan wisata pasar tematik di pekon lombok, kecamatan lumbokseminung, kabupaten lampung barat, menuai keluhan dari para pengunjung. mereka mempertanyakan kejelasan dasar hukum pungutan tersebut yang dinilai tidak konsisten dan tidak mengacu pada peraturan daerah. pengelolaan sementara yang dipercayakan kepada masyarakat melalui kelompok sadar wisata (pokdarwis) di bawah pengawasan pemerintah kecamatan disebut tidak memiliki rujukan yang pasti. praktik penarikan retribusi berubah-ubah, tak hanya dinilai membingungkan, tetapi juga memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan liar. informasi yang diterima radarlambar.bacakoran.co menyebutkan bahwa retribusi diberlakukan selama enam hari masa libur lebaran idul fitri 1446 hijriah. namun, implementasinya menuai protes karena tidak sesuai ketentuan. pada h+1 lebaran, 1 april 2025, pengunjung dikenakan tarif masuk sebesar rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan rp20.000 untuk kendaraan roda empat—itu pun belum termasuk biaya parkir yang disebut “sukarela”, namun pada praktiknya dinilai memaksa. lebih membingungkan lagi, mulai h+3 hingga h+7 atau tanggal 2–6 april 2025, skema pungutan berubah. retribusi dihitung per individu, yakni rp5.000 per orang dewasa dan anak-anak usia 5–10 tahun dengan rasio 3 anak dihitung sebagai 1 orang dewasa. selain itu, petugas juga disebut menyewakan fasilitas gazebo atau anjungan senilai rp50.000, padahal kawasan wisata ini belum diresmikan secara resmi. sejumlah pengunjung menyampaikan kekecewaannya. “ini jelas-jelas pungli. kami bayar masuk, bayar parkir, sekarang mau duduk di gazebo pun disuruh bayar. ini kawasan belum diresmikan, dasar hukumnya belum jelas, tapi sudah diperlakukan seperti wisata premium,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya. kritik lain datang dari pengunjung yang meragukan legalitas dasar pungutan tersebut. “mereka bilang ini sesuai perda, tapi mana perdanya?. kalau betul ada, kenapa petugas masih bingung dan tarif terus berubah? ini bukan pelayanan wisata, ini akal-akalan,” katanya geram. menanggapi keluhan tersebut, camat lumbokseminung erwin ardiansyah putra tidak menampik adanya kekeliruan dalam koordinasi. ia mengaku baru mengetahui adanya penyewaan gazebo dan menegaskan bahwa fasilitas tersebut seharusnya gratis. “ya, jadi untuk penyewaan gazebo itu sudah tidak boleh dilakukan, saya juga baru tahu. tulisan biaya sewa sudah dicopot, artinya itu gratis,” ujarnya. erwin menjelaskan bahwa perubahan retribusi dari tarif kendaraan menjadi per individu terjadi karena ketidaktahuan petugas yang belum mengacu pada hasil revisi perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. dalam perda tersebut, tarif retribusi di kawasan rekreasi seminung lumbok resort telah disesuaikan yaitu dewasa dari semula rp3.000 menjadi rp5.000, anak-anak dari rp2.000 menjadi rp3.000. “jadi memang sudah ada turunan aturan dari pemkab lambar. revisi perda itu diputuskan dalam rapat lintas sektoral menyambut lebaran 1446 h,” ujar erwin saat dihubungi via ponselnya, minggu 6 april 2024. lebih lanjut, erwin mengungkapkan bahwa pembahasan pengelolaan sementara kawasan wisata pasar tematik tertuang dalam lampiran surat hasil rapat nomor: 511.2/80/.19/2025 yang dilaksanakan pada rabu, 12 maret 2025, di ruang rapat pesagi. rapat tersebut menghasilkan 12 poin penting, sebagai berikut: 1. pengelolaan kawasan seminung lumbok resort merupakan aset pemerintah kabupaten lampung barat yang dikelola secara kolektif melibatkan seluruh unsur terkait agar aset bisa dimanfaatkan secara maksimal. 2. untuk operasional pasar tematik selama libur idul fitri, dibentuk tim pengelola sementara yang melibatkan kecamatan dan masyarakat setempat, serta menyiapkan regulasi pendukung. 3. dinas koperasi, ukm dan perdagangan menyusun regulasi operasional kawasan seminung lumbok resort. 4. dinas kepemudaan, olahraga dan pariwisata bersama dinas perhubungan mengusulkan perubahan tarif retribusi tiket masuk dan parkir. 5. dinas pupr berkoordinasi dengan dinas pu oku selatan terkait keterhubungan jalan untuk mendukung pengembangan pasar tematik. 6. badan pendapatan daerah mengkoordinasikan perubahan tarif retribusi dan potensi pendapatan kawasan wisata. 7. bagian perekonomian bersama perangkat daerah terkait membahas pengelolaan kawasan secara komprehensif. 8. bagian hukum mempercepat proses perubahan tarif retribusi berdasarkan usulan perangkat daerah. 9. berdasarkan sk bupati, camat diminta segera membentuk tim pengelola sementara hingga terbentuk lembaga resmi. 10. untuk operasional awal, akan dilakukan soft launching melalui kegiatan buka puasa bersama dengan tamu terbatas. 11. peresmian resmi akan dilakukan setelah terbentuknya lembaga pengelola. 12. pemindahan pedagang pasar bahan pokok (bapok) akan dilakukan setelah peresmian resmi. *
1
2
3
4
»
Tag
# tarif
# tematik
# pedagang
# pungli
# pasar
# bupati
# retribusi
# lampung barat
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Lambar - Senin, 7 April 2025
Berita Terkini
Persib Tertunda Juara Usai Kalah dari Malut United, Nasib Ditentukan Laga Derby Jatim
Olahraga
2 jam
Ciro Alves Protes Kartu Merah Saat Persib Hadapi Malut United, Minta PSSI Evaluasi Keputusan Wasit
Olahraga
2 jam
Inggris Berpeluang Kirim 7 Wakil ke Liga Champions, Berkat Man United dan Tottenham
Olahraga
2 jam
Kevin De Bruyne Antar Manchester City Tundukkan Wolverhampton, Haaland Terlihat di Pinggir Lapangan
Olahraga
2 jam
Enam Negara Eropa yang Terbuka untuk Wisatawan Indonesia Tanpa Visa
Internasional
2 jam
Jelang Duel Lawan China, Ole Romeny Kirim Pesan Semangat untuk Suporter Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam
Penalti Akibat Handball Jay Idzes Gagalkan Kemenangan Venezia atas Torino
Olahraga
2 jam
Persib Bandung Tertunda Juara Usai Takluk dari Malut United
Olahraga
2 jam
Toyota bZ3X Mulai Dikirim ke Konsumen, 10 Ribu Unit Sudah Tiba di Tangan Pembeli
Otomotif
5 jam
Kuliner Legendaris Bandung Selalu Diburu Pecinta Makanan
Berita Utama
5 jam
Berita Terpopuler
Prilly Latuconsina Resmi Mengajar di LSPR, Kembali ke Almamater Jadi Dosen Profesional
Infotainment
1 hari
Suzuki Fronx Segera Meluncur di Indonesia
Otomotif
1 hari
Roti Ganda: Cita Rasa Legendaris Pematangsiantar
Kuliner
1 hari
Rekomendasi Dress Batik Modern: Gaya Kekinian dengan Sentuhan Tradisi
Fashion & Kecantikan
1 hari
Kontroversi Kebijakan Vasektomi sebagai Syarat Bantuan Sosial di Jawa Barat
Lainnya
14 jam
Marcus Rashford Tolak Pindah Permanen ke Aston Villa
Olahraga
1 hari
Berita Pilihan
Simon Tahamata, Kandidat Calon Direktur Teknik Timnas Indonesia: Legenda Ajax Amsterdam
Tekhnologi, Otomotif dan Olahraga
3 bulan
Hasil Liga Champions, AC Milan Libas Real Madrid Tijjani Reijnders Cetak Gol
Olahraga
5 bulan
WASPADA! Beruang Madu Terpantau Masih Berada di Dekat Pemukiman Warga
Beguai Jejama
8 bulan
Batu Tulis: Cikal Bakal Nama Kecamatan Batu Ketulis, Situs Peninggalan Sejarah yang Terabaikan
Berita Utama
8 bulan
Tangani Kerusakan, BPJN Overlay Jalan di Jantung Kota Liwa
Berita Utama
9 bulan