Klarifikasi Terkait Kenaikan Gaji PNS 2025: Fakta atau Isu?

Gaji PNS dan Pensiunan di Indonesia Naik-Foto Dok/Net -

Radarlambar.bacakoran.co -Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 menjadi topik hangat yang banyak dicari oleh netizen di Google Trends pada 8 April 2025. Pencarian mengenai hal ini mulai meningkat sejak Senin, 7 April 2025, dan terus bertambah hingga Selasa pagi. Namun, apakah benar gaji PNS akan naik tahun ini? Berikut ini adalah penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN Menegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi

Vino Dita Tama, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan atau keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS 2025. Dalam keterangannya, Vino menyatakan bahwa meskipun isu ini berkembang, tidak ada pembahasan teknis terkait kenaikan gaji PNS, terutama dalam konteks efisiensi anggaran pemerintah yang sedang diberlakukan.

Persetujuan Kenaikan Gaji Melalui Kemenkeu dan Perpres

Vino juga menjelaskan bahwa secara regulasi, setiap keputusan mengenai kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlebih dahulu sebelum akhirnya disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Jadi, jika ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS, pihak BKN akan segera menginformasikan publik.

Gaji PNS 2025 Masih Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Sampai saat ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024. Berdasarkan PP tersebut, berikut adalah rincian gaji PNS 2025 sesuai dengan golongan dan pangkatnya:

Golongan I:

IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III:

IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV:

IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Gaji PNS Tahun 2025: Apa yang Harus Diketahui?

Meskipun isu mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen menjadi perbincangan, saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengonfirmasi hal tersebut. Oleh karena itu, bagi PNS yang penasaran dengan perubahan gaji mereka, bisa merujuk pada PP 5 Tahun 2024 dan menunggu pengumuman resmi jika ada kebijakan baru yang akan diterapkan.

Tetap ikuti perkembangan terkait gaji PNS melalui informasi resmi dari BKN dan pemerintah. (*)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan