Tujuh Orang Anggota DPRD Belum Sampaikan LHKPN

ilustrasi lhkpn--

PESISIR TENGAH – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini terus mengupayakan agar seluruh anggota dewan di kabupaten setempat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kabag Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan, Helmi Putra., mengatakan, hingga kini masih ada anggota dewan yang belum menyampaikan LHKPN itu melalui aplikasi yang disiapkan oleh Komiosi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Pesbar, masih ada tujuh anggota dewan yang belum menyampaikan LHKPN, sedangkan 18 anggota dewan lainnya sudah selesai,” kata dia.

Dijelaskannya, penyampaian LHKPN itu, seharusnya berlangsung hingga 31 Maret lalu, tapi ada toleransi yang diberikan sehingga batas akhir penyampaian LHKPN pada 11 April mendatang.

“ Batas waktunya memang hingga akhir Maret lalu. Tapi, ada perpanjangan masa penyampaian LHKPN itu hingga 11 April mendatang, jadi masih ada waktu bagi anggota dewan yang belum,” jelasnya.

Menurutnya, kini pihaknya terus mengupayakan agar ke-tujuh anggota dewan yang belum menyampaikan LHKPN itu,yakni Ali Yudiem, Zulkifli Rohman, Riza Fahlevi, Gusti Kadi Artawan, Mad Muhizar, M. Syahruddin, dan Rendi Rinaldi, segera menyampaikan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan.

“Kami menargetkan dalam sebelum tanggal 11 April 2025 itu seluruh anggota dewan sudah menyampaikan laporan LHKPN, sehingga tidak ada anggota dewan yang tidak menyampaikan laporan,” terangnya.

Ditambahkannya, setiap tahun, pihaknya memastikan seluruh anggota dewan akan menyampaikan laporan LHKPN sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Sehingga para anggota dewan dapat melakukan kewajibannya.

“ Berdasarkan data pada tahun-tahun sebelumnya, progres penyampaian LHKPN anggota DPRD Pesbar dipastikan mencapai 100 persen, itu artinya ke-25 anggota dewan sudah menyampaikan LHKPN nya,” terangnya.

Sementara itu, untuk pejabat pemerintah yang bertugas di sekretariat DPRD Pesbar seperti Sekretaris Dewan dan Kepala Bagian masuk dalam data Pemkab Pesbar dan dipastikan semuanya sudah menyampaikan LHKPN.

“ Kami sebagai pejabat pemerintah di Sekretariat DPRD Pesbar ini memang wajib menyampaikan LHKPN. Tapi, data kami masuk bersama dengan data pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Pesbar,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan