Dugaan Empat Pelanggaran Serius PT Yihong terhadap Hak Buruh di Cirebon

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon menemukan empat pelanggaran yang diduga dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia kepada buruhnya.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya empat pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh PT Yihong Novatex Indonesia terhadap ratusan karyawannya. Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) pada Senin, 10 Februari 2025, menyusul laporan yang disampaikan oleh perwakilan buruh dua minggu sebelumnya.
Suryana, tokoh buruh yang turut mengawal isu ini, menjelaskan bahwa laporan awal telah diajukan ke pihak pengawas sejak Kamis, 30 Januari 2025. “Permasalahan status dan hak-hak karyawan telah lama menjadi keresahan di lapangan,” ujarnya.
Empat Temuan Pelanggaran oleh PT Yihong
Wasnaker mencatat empat poin pelanggaran utama yang menjadi sorotan. Pertama, adanya keterlambatan pembayaran kompensasi kepada buruh yang berlangsung hingga bertahun-tahun. Kedua, perusahaan menerapkan sistem "utang jam", yaitu mekanisme yang memberatkan pekerja saat terjadi gangguan produksi.
Ketiga, sebanyak 617 buruh diketahui tidak memiliki status kerja yang jelas meski telah bekerja dalam waktu yang lama. Terakhir, yaitu adanya peraturan perusahaan disebut tidak pernah disosialisasikan secara formal kepada seluruh karyawan.
Aksi Buruh: Menuntut Kejelasan, Bukan Penutupan
Menyikapi ketidakpastian itu, akhirnya para buruh menggelar aksi mogok kerja selama empat hari terakhir. Mereka menuntut pengangkatan menjadi karyawan tetap bagi ratusan pekerja yang hingga kini hanya terikat dengan perjanjian lisan atau status kerja sementara (PKWT/PKWTT).
Namun, alih-alih mendapatkan kepastian, perusahaan justru mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap. Bahkan menurut Suryana, sudah tiga gelombang PHK—20 orang, lalu 60 dan terakhir 3 orang. “Salah satunya Dirman, buruh senior yang sejak awal berdirinya pabrik sudah mengabdi tanpa catatan pelanggaran,” imbuh Suryana.
Tegaskan Tidak Ada Niat Menutup Pabrik
Suryana juga meluruskan isu yang beredar terkait tuntutan penutupan pabrik. Ia menyebut spanduk bertuliskan Tutup PT Yihong adalah peninggalan dari aksi tahun 2022 silam, yang saat itu dilakukan oleh warga terkait rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak memprioritaskan warga lokal. Bahkan ditegaskannya aksi kali ini murni menuntut hak normatif buruh dan tidak ada niat menutup perusahaan tersebut.
Desakan untuk Pemerintah Bertindak
Para buruh mendesak pemerintah daerah dan Dinas Ketenagakerjaan agar mengambil langkah tegas. Mereka menilai pengawas ketenagakerjaan tak diberi ruang oleh pihak manajemen untuk menjalankan tugasnya secara optimal.
“Ini bukan soal serikat buruh atau kepentingan kelompok. Ini soal keadilan bagi pekerja yang selama ini telah memberikan kontribusi besar pada perusahaan,” kata Suryana.(*)