Langkah Hukum Hasto Mentok, Sidang Dugaan Suap dan Obstruksi Harun Masiku Dilanjutkan

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Langkah hukum yang ditempuh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menghentikan proses pengadilan atas dirinya resmi kandas. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menolak permohonan keberatan yang diajukan dalam persidangan sebelumnya. Dengan begitu, proses hukum akan tetap berjalan dan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

 

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar Jumat siang menyatakan bahwa tidak ditemukan alasan yang cukup kuat untuk mengabulkan eksepsi dari pihak terdakwa. Hakim menyebut semua syarat formal dan materiil dalam dakwaan telah terpenuhi.

 

Penolakan ini sekaligus menjawab permintaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak awal meyakini bahwa argumentasi tim kuasa hukum Hasto tidak relevan untuk menghentikan jalannya proses peradilan. Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto disusun sesuai prosedur hukum dan pantas diuji melalui pembuktian di persidangan.

 

Sebelumnya, dalam nota keberatannya, Hasto bersikeras bahwa dakwaan terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat. Ia mempertanyakan kejelasan unsur pidana yang disangkakan dan meminta agar seluruh proses dihentikan. Tak hanya itu, ia juga memohon agar namanya dipulihkan dan barang bukti yang disita dikembalikan.

 

Namun hakim berpendapat lain. Persidangan dinyatakan sah untuk dilanjutkan, dan kini masuk ke tahap yang krusial: pembuktian.

 

Perkara ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto dalam mendorong Harun Masiku, seorang kader partai yang kini berstatus buronan, untuk masuk ke parlemen lewat jalur pergantian antarwaktu. Hasto diduga berperan dalam praktik suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum dan terlibat dalam upaya menghalangi penegakan hukum atas kasus tersebut.

 

Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi serta perintangan penyidikan, yang tercantum dalam Undang-Undang Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan