Minta Hukuman Diringankan, Lima Terdakwa Kasus Sabu 5 Kg Ajukan Pledoi

LIMA terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram asal jaringan Sumatra Utara mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co – Lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram asal jaringan Sumatra Utara mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, 8 April 2025.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi, tim penasihat hukum yang berasal dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman seumur hidup bagi empat terdakwa dan 20 tahun penjara bagi satu terdakwa dinilai terlalu berat.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif agar klien kami mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya," ujar Pinoliya, anggota tim penasihat hukum.
Empat terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup yakni Dede Herman, Muhammad Dera Setiawan, Guh Pitrah, dan Andry. Mereka berasal dari Sukaralang, Sukabumi, serta Pengalengan, Jawa Barat. Sementara satu terdakwa lainnya, Hadi Imam Taufik, warga Kampung Baru Jaya, Sukamanah, dituntut 20 tahun penjara.
Menurut dakwaan JPU Eka Aftarini, para terdakwa dinilai terbukti secara bersama-sama menyelundupkan sabu seberat 5 kilogram ke Pulau Jawa dengan imbalan uang Rp80 juta.
Peristiwa ini bermula ketika salah satu buron berinisial Tomy (DPO) menghubungi tiga terdakwa—Dede, Dera, dan Guh—pada akhir Agustus 2024 untuk mengambil sabu dan mengantarkannya ke Jawa. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mobil mereka dihentikan dan digeledah oleh petugas Ditresnarkoba Polda Lampung.
Hasil penggeledahan menemukan lima bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik teh China. Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap dua terdakwa lainnya, Andry dan Hadi. (*/nopri)