DLH Lampung Segel Tambang Batu Andesit di Way Laga

DLH Provinsi Lampung menyegel kegiatan penambangan batu andesit di Jl. Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi Bandar Lampung-Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas penambangan batu andesit di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung pada Jumat, 11 April 2024. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait kegiatan tambang yang melanggar aturan dan berdampak negatif pada lingkungan.
Tambang batu andesit yang dikelola oleh PT Membangun Sarana Bangsa ini mencakup area seluas 6 hektar. Izin pertambangan yang diberikan kepada perusahaan tersebut berakhir pada Maret 2025 setelah diberi izin selama tiga tahun sejak 2022. Setelah meninjau langsung lokasi tambang, DLH bersama pihak kepolisian, Dinas ESDM, serta DLH Bandar Lampung, akhirnya memasang plang penyegelan sebagai bentuk penghentian seluruh kegiatan pertambangan di area tersebut.
DLH Lampung menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan untuk melanjutkan aktivitas penambangan karena izin yang diberikan telah habis dan tidak akan diperpanjang. Tindakan ini diambil setelah mendapatkan laporan dari warga setempat yang menyebutkan bahwa aktivitas tambang berpotensi menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan terus memantau situasi dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan tersebut. Penyegelan ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa perusahaan yang tidak lagi memiliki izin tidak dapat kembali melanjutkan operasionalnya tanpa prosedur yang sah.
Selain itu, Dinas ESDM menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus dilengkapi dengan jaminan reklamasi dan pasca tambang yang menjadi kewajiban perusahaan. PT Membangun Sarana Bangsa harus memenuhi persyaratan tersebut jika mereka berniat untuk mengajukan izin baru, yang tentunya harus dimulai dari awal. Dinas ESDM menilai bahwa perusahaan harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku sebelum mendapatkan izin baru.
Langkah penyegelan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol. Pemerintah daerah bertekad untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang terjadi di wilayahnya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan.
Kota Bandar Lampung sendiri memiliki beberapa lokasi tambang resmi yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah. DLH dan Dinas ESDM akan terus mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah ini untuk mencegah terjadinya penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan berbahaya bagi masyarakat.(*/nopri)