Marak Penyalahgunaan NIK, Menkomdigi RI Dorong Pemutakhiran Data

Menkomdigi Meutya Hafid mengingatkan terkait penggunaan NIK maksimal untuk tiga nomor per operator. Foto: Dok-Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya pembatasan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi kartu SIM, dengan maksimal tiga nomor per operator.
Hal ini ditegaskan kembali menyusul maraknya penyalahgunaan NIK, di mana satu NIK dapat digunakan untuk registrasi hingga 100 nomor, yang sangat rentan terhadap kejahatan digital. Meutya menjelaskan bahwa penyalahgunaan ini dapat menyebabkan seseorang menjadi korban, dengan NIK yang dicuri digunakan untuk melakukan tindakan kriminal.
Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021, akan diperbarui untuk memastikan operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai dengan nomenklatur kementerian yang baru. Dalam revisi tersebut, akan dipastikan bahwa satu NIK hanya bisa digunakan untuk tiga nomor per operator, sesuai dengan semangat dari peraturan sebelumnya.
Meutya memperkirakan bahwa revisi aturan ini akan selesai dalam dua minggu mendatang. Pembaruan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan NIK yang berisiko menambah maraknya tindak kejahatan berbasis seluler.
Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa penipuan melalui ekosistem seluler terjadi hampir setiap hari, dengan pelaku sering kali terpusat di daerah tertentu seperti Ogan Komering Ilir dan Sulawesi Selatan. Kebijakan baru ini diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan yang semakin meresahkan masyarakat.(*)