DTKS akan Dihapus, DTSEN Jadi Penentu Penerima Bansos

Ilustrasi DTKS--
BALIKBUKIT - Mulai tahun anggaran 2025 ini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghentikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos). Sebagai penggantinya, kini digunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau disebut juga Data Tunggal Sosial (DTS).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat, Jaimin, yang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya acuan nasional dalam penentuan penerima manfaat bansos.
Dengan diberlakukannya Inpres tersebut, maka seluruh proses penyaluran bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini hanya mengacu pada data yang tersimpan dalam DTSEN, termasuk untuk wilayah Lampung Barat.
Menurut Jaimin, langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas data penerima bantuan agar lebih valid dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya. DTSEN dinilai mampu memberikan gambaran yang lebih akurat terhadap kelompok rentan dan warga berpenghasilan rendah.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Kemensos tengah melakukan integrasi data, dan para pendamping sosial telah mulai melakukan verifikasi langsung ke lapangan berdasarkan referensi dari DTSEN. Sementara proses ini berjalan, pihak Dinsos belum dapat mengajukan data baru maupun menghapus penerima lama, sebagaimana telah diinformasikan ke masyarakat sejak Inpres tersebut diterbitkan pada Februari lalu.
“Ini bagian dari proses menuju penyaluran bansos tahap kedua tahun ini,” ujarnya. Sebelumnya, bansos tahap pertama masih menggunakan basis data transisi. Untuk tahap berikutnya, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kemensos.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa bantuan tidak lagi diberikan secara permanen. Hanya warga yang memenuhi syarat tertentu sesuai regulasi terbaru yang akan menerima bantuan.
Untuk penerima PKH, misalnya, terdapat tiga kategori utama yakni Kesehatan: ibu hamil/nifas dan anak usia dini (0–6 tahun, maksimal dua anak). Pendidikan: anak sekolah yang terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Kesejahteraan sosial: lansia berusia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas berat, dan korban pelanggaran HAM berat.
Adapun besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp2,4 juta per tahun untuk lansia dan disabilitas, hingga Rp10,8 juta per tahun untuk korban pelanggaran HAM berat.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah juga membuka dua jalur pemutakhiran data, yaitu melalui pemerintah daerah (jalur formal), dan Melalui masyarakat secara langsung (jalur partisipatif), yang bisa melapor atau mengusulkan data.
Karena itu, Dinsos mengajak masyarakat untuk aktif memperbarui data mereka, terutama jika ada perubahan dalam kondisi sosial atau ekonomi. Pembaruan ini penting agar distribusi bantuan tetap relevan dan menjangkau pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai informasi, saat ini di Lampung Barat terdapat 15.339 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk PKH dan 28.274 penerima BPNT, yang tersebar di 15 kecamatan di wilayah Bumi Beguai Jejama Sai Betik.
Dengan diberlakukannya DTSEN, diharapkan sistem bantuan sosial di Indonesia menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu merespons dinamika sosial masyarakat secara tepat. *