Puluhan Peratin di Lambar Belum Lapor Harta Kekayaan

Ilustrasi LHKPN-----
BALIKBUKIT – Keterbukaan dan integritas di tubuh pemerintahan kembali menjadi sorotan. Dari total 265 penyelenggara negara di Kabupaten Lampung Barat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat hingga Senin (14/4/2025) masih ada 21 orang yang belum juga memenuhi kewajiban tersebut. Menariknya, seluruhnya merupakan peratin.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Mazdan, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2025, namun diberikan perpanjangan waktu hingga 11 April 2025. Meskipun sudah diperpanjang, ternyata masih ada penyelenggara negara yang belum juga menyampaikan laporan kekayaannya.
“Tercatat masih ada 21 peratin yang belum melaporkan LHKPN. Mereka sudah diimbau untuk segera menyampaikan, meskipun nantinya akan berstatus ‘terlambat menyampaikan laporan’,” ungkap Mazdan.
Masih kata dia, dari total 265 pejabat yang wajib melapor, status pelaporan per 14 April 2025 terbagi sebagai berikut yaitu 92 orang laporan diumumkan lengkap, 29 orang laporan sudah terverifikasi lengkap, 80 orang masih dalam proses verifikasi, 30 orang perlu perbaikan, 13 orang masih dalam bentuk draf, serta 21 orang belum menyampaikan laporan sama sekali
Lanjut dia, bagi yang laporannya belum lengkap atau perlu perbaikan maka diberikan batas waktu hingga Oktober 2025 untuk melengkapi. “Kami harap semua penyelenggara negara segera melengkapi laporannya. Ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Mazdan.
Lebih jauh Mazdan mengatakan, LHKPN ini menjadi alat untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam kekayaan penyelenggara negara. Kewajiban ini juga menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi. “Melalui LHKPN, publik bisa menilai apakah kekayaan seorang pejabat sesuai dengan penghasilannya. Ini untuk menjaga integritas dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tambah Mazdan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Bulki, S.Pd., M.M., mengakui bahwa masih ada 21 peratin yang belum menuntaskan laporan.
“Beberapa dari mereka sedang berupaya masuk ke sistem pelaporan elektronik yang ditetapkan KPK. Ada juga yang masih dalam proses melengkapi dokumen pendukung,” ujar Fauzan.
Fauzan menegaskan bahwa LHKPN adalah kewajiban hukum bagi semua penyelenggara negara, termasuk peratin. Untuk itu, ia mengimbau agar para peratin tidak menunda-nunda lagi, mengingat pentingnya laporan ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah pekon.
“LHKPN itu bukan hanya untuk kepentingan negara, tapi juga demi menjaga nama baik mereka sendiri sebagai pemimpin di tingkat pekon,” tegasnya. *