IKLH Ditarget 66.61 Poin

2301--

BALIKBUKIT - Indek kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Kabupaten Lampung Barat tahun ini di target 66.61 poin. 

Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SE.4/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2021 tentang penetapan rancangan pembangunan jangka menengah daerah berwawasan lingkungan. 

Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Sukimin, S.I.P, M.M, mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M Henry Faisal, S.H, M.H, mengungkapkan untuk indek kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Kabupaten Lampung Barat ditarget 66.61 poin. 

Sementara untuk indek kualitas air (IKA) 58,64 poin, indek kualitas udara (IKU) 84,14 poin serta indek kualitas lahan (IKL) 47,86 poin. 

”Untuk target IKLH tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023,” ungkap Sukimin, Senin 22 Januari 2024.

 Dipaparkannya, IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada saat tertentu dan merupakan nilai komposit dari Indek Kualitas Air (IKA), Indek Kualitas Udara (IKU) dan Indek Kualitas Lahan (IKL). 

Lanjut dia, Indek Kualitas Air (IKA) adalah nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter di suatu tempat. 

Sementara Indek Kualitas Udara (IKU) adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan komposit parameter kualitas udara di suatu tempat, sedangkan Indek Kualitas Lahan (IKL) adalah nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dihitung dari kondisi tutupan lahan dan tutupan vegetasi non hutan. 

”IKLH menjadi indikator kinerja utama dalam penilaian kinerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota Dibidang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata dia. 

Untuk tahun ini, lanjut Sukimin, pihaknya akan melakukan pengambilan sampel air yang terdiri dari 18 titik sampling (Hulu, Tengah dan Hilir) di lima sungai dan tiga danau yaitu Way Warkuk, Way Besai, Way Semangka, Way Sindalapay, Way Umpu, Danau Ranau, Danau Lebar dan Danau Asam. 

”Untuk indek kualitas air ada delapan parameter yaitu PH (derajat keasamana), DO (Oksigen terlarut), BOD (kebutuhan oksigen biokimia), COD (kebutuhan oksigen kimiawi), dan TSS (Total Suspended Solid), nitrat, posfat dan total Coli,” kata dia.

Sedangkan untuk Indek Kualitas Udara, pengambilan samping akan dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Terminal Pasar Liwa, rumah warga di Pekon Gunungsugih serta pabrik tahun di Pekon Kubuperahu Kecamatan Balikbukit. Untuk parameter indeks kualitas udara meliputi sulfur dioksida (S02) dan nitrogen dioksida (NO2). 

Lanjut dia, untuk 5 parameter (PH, DO, COD, BOD dan TSS) dilakukan analisa dan pengecekan di Laboratorium Lingkungan DLH Lambar, serta tiga parameter yaitu fecal coli, nitrat/nitrit dan fosfat akan dianalisa dan di cek di Laboratorium lingkungan DLH Provinsi Lampung. 

”Untuk pengambilan sampel air dilaksanakan setiap bulan sekali sedangkan sampel udara dua kali dalam setahun,” kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan