Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Kinerja Baru untuk ASN di Tiga Kementerian

tunjangan kinerja (Tukin)-----

- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250 

- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000 

- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250 

- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250.

(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan