Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Kinerja Baru untuk ASN di Tiga Kementerian

tunjangan kinerja (Tukin)-----
Rincian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan
Tunjangan diberikan secara bertingkat. Berikut jumlah tunjangan kinerja yang akan diperoleh:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 : Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 : Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400