Soal Jalan Menuju Way Haru, Pemkab Pesbar-BBTNBBS Segera Bahas Izin dan PKS

Pj.Sekda Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M.-Foto Dok---

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) guna membahas izin serta rencana perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan ruas jalan Way Heni-Way Haru di Kecamatan Bangkunat.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., mengatakan, rapat yang akan dilaksanakan itu juga merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang telah diajukan Pemkab Pesbar terkait penanganan infrastruktur di kawasan itu, termasuk jembatan gantung Way Pemerihan yang sebelumnya dilaporkan putus.

“Sebelumnya, Pemkab Pesbar telah melakukan komunikasi resmi dengan BBTNBBS melalui dua surat yang dikirimkan pada tanggal 9 April 2025,” kata Tedi Zadmiko, Selasa 15 April 2025.

Dikatakannya, surat pertama, bernomor 600.1/1212/IV.03/2025, berisi permohonan persetujuan pembangunan jembatan gantung Way Pemerihan yang berada di wilayah Kecamatan Bangkunat. Sementara itu, surat kedua, dengan nomor 600.1/1214/IV.03/2025, memuat permohonan persetujuan penanganan dan pembangunan ruas jalan Way Heni-Way Haru yang juga berada di kawasan yang sama.

Menurutnya, surat permohonan itu merupakan langkah administratif awal untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam konteks pembangunan di kawasan konservasi. Pasalnya, sebagian besar wilayah Way Heni hingga Way Haru masuk dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang telah ditetapkan sebagai situs warisan alam dunia oleh UNESCO dalam kategori Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS).

“Status ini sekaligus menjadikan kawasan tersebut berada dalam daftar World Heritage in Danger atau warisan dunia yang terancam punah,” jelasnya.

Masih kata dia, BBTNBBS dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya keras untuk mengeluarkan kawasan TRHS dari daftar warisan dunia yang terancam, melalui implementasi dokumen Desired State of Conservation for Removal (DSOCR). Dokumen DSOCR sendiri memuat tujuh indikator utama yang menjadi tolok ukur dalam upaya konservasi, yaitu tutupan lahan (forest cover), data tren populasi fauna kunci (key species), pembangunan jalan, aktivitas pertambangan, demarkasi dan penataan batas kawasan, penegakan hukum, serta pengelolaan lanskap secara menyeluruh.

“Dengan adanya indikator tersebut, setiap kegiatan pembangunan di kawasan TNBBS, termasuk pembangunan jembatan dan jalan, harus melalui kajian menyeluruh untuk memastikan tidak berdampak negatif terhadap upaya konservasi,” jelasnya.

Dikatakannya, sebagai bagian dari proses tersebut, pada Senin 14 April 2025, tim dari Pemkab Pesbar bersama BBTNBBS telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi jembatan gantung Way Pemerihan yang dilaporkan putus. Peninjauan ini menjadi penting sebagai bentuk verifikasi kondisi di lapangan, sekaligus sebagai langkah awal proses pengajuan izin.

“Setelah dilakukan pengecekan lapangan, pihak BBTNBBS meminta Pemkab Pesbar untuk segera menyusun dan menyampaikan desain teknis atau perencanaan pembangunan jembatan gantung Way Pemerihan,” ujarnya. 

Desain itu, lanjutnya, nantinya akan ditelaah oleh tim teknis dari BBTNBBS untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam aspek pelestarian lingkungan dan keamanan struktur bangunan. Apabila desain disetujui dan izin resmi telah diterbitkan, maka pembangunan dapat langsung dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan teknis dari pihak BBTNBBS.

“Kita berharap proses penelaahan dapat berjalan lancar dan segera menghasilkan keputusan yang memungkinkan pembangunan dilakukan secepatnya,” jelasnya.

Ditambahkannya, pembangunan infrastruktur ini sangat penting, tidak hanya untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, tetapi juga untuk menunjang pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan distribusi logistik. Pemkab Pesbar sangat berharap BBTNBBS dapat memberikan izin serupa untuk pembangunan jalan Way Heni-Way Haru. Pemkab juga menyadari bahwa pembangunan di kawasan konservasi harus dilakukan secara hati-hati dan penuh tanggung jawab.

“Meski demikian, kita juga menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek pelestarian lingkungan dengan kebutuhan dasar masyarakat, terutama masyarakat di daerah terpencil yang hingga saat ini masih mengalami keterbatasan akses transportasi,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan